Forum Profesional Film Indonesia

Adil dan Beradab
Sekarang ini Selasa Mar 19, 2024 11:17 am

Waktu dalam UTC + 7 jam




Postkan topik baru Balas ke topik  [ 1 post ] 
Pengarang Pesan
 Subjek post: UU RI No.32 2002 Tentang Penyiaran
PostDipost: Minggu Mei 16, 2010 9:59 am 
Offline
Site Admin

Bergabung: Sabtu Mar 06, 2010 10:57 pm
Post: 37
Lokasi: INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2002
TENTANG
PENYIARAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh
informasi melalui penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilaksanakan secara
bertanggung jawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan
kesetaraan menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas
dan merupakan kekayaan nasional yang harus dijaga dan dilindungi oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai
dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
c. bahwa untuk menjaga integrasi nasional, kemajemukan masyarakat Indonesia
dan terlaksananya otonomi daerah maka perlu dibentuk sistem penyiaran nasional
yang menjamin terciptanya tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan
seimbang guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
d. bahwa lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang
mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan
ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan
fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan
perekat sosial;
e. bahwa siaran yang dipancarkan dan diterima secara bersamaan, serentak
dan bebas, memiliki pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat,
sikap, dan perilaku khalayak, maka penyelenggara penyiaran wajib
bertanggung jawab dalam menjaga nilai moral, tata susila, budaya, kepribadian
dan kesatuan bangsa yang berlandaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa
dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e maka Undang-undang Nomor 24 Tahun
1997 tentang Penyiaran dipandang tidak sesuai lagi, sehingga perlu dicabut
dan membentuk Undang-undang tentang Penyiaran yang baru;
Mengingat : 1. Pasal 20 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 21 ayat (1), Pasal 28F,
Pasal 31 ayat (1), Pasal 32, Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 36 Undang-
Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan
Keempat Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3473);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3817);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
7. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
8. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3887);
9. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4220);
Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENYIARAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk
suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis,
karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat
diterima melalui perangkat penerima siaran.
2. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui
sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di
antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui
udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara
serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima
siaran.
3. Penyiaran radio adalah media komunikasi massa dengar,
yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara
umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan
berkesinambungan.
4. Penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar
pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk
suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup,
berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
5. Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial
dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan
gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa
imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
6. Siaran iklan niaga adalah siaran iklan komersial yang
disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan
memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan
barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi
konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan.
7. Siaran iklan layanan masyarakat adalah siaran iklan
nonkomersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi
dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau
mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan
lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar
berbuat dan/atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut.
8. Spektrum frekuensi radio adalah gelombang elektromagnetik
yang dipergunakan untuk penyiaran dan merambat di udara serta
ruang angkasa tanpa sarana penghantar buatan, merupakan ranah
publik dan sumber daya alam terbatas.
9. Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik
lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga
penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang
dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya
berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10. Sistem penyiaran nasional adalah tatanan penyelenggaraan
penyiaran nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku menuju tercapainya asas, tujuan, fungsi, dan
arah penyiaran nasional sebagai upaya mewujudkan cita-cita nasional
sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11. Tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang
adalah kondisi informasi yang tertib, teratur, dan harmonis terutama
mengenai arus informasi atau pesan dalam penyiaran antara pusat
dan daerah, antarwilayah di Indonesia, serta antara Indonesia dan
dunia internasional.
12. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk
oleh Presiden atau Gubernur.
13. Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga negara yang
bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas dan
wewenangnya diatur dalam Undang-undang ini sebagai wujud peran
serta masyarakat di bidang penyiaran.
14. Izin penyelenggaraan penyiaran adalah hak yang diberikan
oleh negara kepada lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan
penyiaran.

BAB II
ASAS, TUJUAN, FUNGSI, DAN ARAH
Pasal 2
Penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata,
kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian,
kebebasan, dan tanggung jawab.
Pasal 3
Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi
nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa,
mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam
rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera,
serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.
Pasal 4
(1) Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi
sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan
perekat sosial.
( 2 ) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan.
Pasal 5
Penyiaran diarahkan untuk :
a. menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri
bangsa;
c. meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
d. menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa;
e. meningkatkan kesadaran ketaatan hukum dan disiplin nasional;
f. menyalurkan pendapat umum serta mendorong peran aktif masyarakat
dalam pembangunan nasional dan daerah serta melestarikan
lingkungan hidup;
g. mencegah monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan yang
sehat di bidang penyiaran;
h. mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat,
mewujudkan pemerataan, dan memperkuat daya saing bangsa dalam
era globalisasi;
i. memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab;
j. memajukan kebudayaan nasional.

BAB III
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 6
(1) Penyiaran diselenggarakan dalam satu sistem penyiaran nasional.
(2) Dalam sistem penyiaran nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Negara
menguasai spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk penyelenggaraan
penyiaran guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
( 3) Dalam sistem penyiaran nasional terdapat lembaga penyiaran dan pola jaringan
yang adil dan terpadu yang dikembangkan dengan membentuk stasiun jaringan
dan stasiun lokal.
( 4 ) Untuk penyelenggaraan penyiaran, dibentuk sebuah komisi penyiaran.
Bagian Kedua
Komisi Penyiaran Indonesia
Pasal 7
(1) Komisi penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) disebut Komisi
Penyiaran Indonesia, disingkat KPI.
(2) KPI sebagai lembaga negara yang bersifat independen mengatur hal-hal
mengenai penyiaran.
( 3) KPI terdiri atas KPI Pusat dibentuk di tingkat pusat dan KPI Daerah dibentuk di
tingkat provinsi.
(4) Dalam menjalankan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya, KPI Pusat
diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan KPI Daerah
diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
Pasal 8
(1) KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta
mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran.
(2) Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), KPI
mempunyai wewenang:
a. menetapkan standar program siaran;
b. menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku
penyiaran;
c. mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku
penyiaran serta standar program siaran;
d. memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan
pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
e. melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Peme-rintah,
lembaga penyiaran, dan masyarakat.
(3) KPI mempunyai tugas dan kewajiban :
a. menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak
dan benar sesuai dengan hak asasi manusia;
b. ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran;
c. ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga
penyiaran dan industri terkait;
d. memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan
seimbang;
e. menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sang-gahan,
serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penye-lenggaraan
penyiaran; dan
f. menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia
yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.
Pasal 9
(1) Anggota KPI Pusat berjumlah 9 (sembilan) orang dan KPI Daerah berjumlah 7
(tujuh) orang.
( 2) Ketua dan wakil ketua KPI dipilih dari dan oleh anggota.
(3) Masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 3 (tiga)
tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.
(4) KPI dibantu oleh sebuah sekretariat yang dibiayai oleh negara.
( 5) Dalam melaksanakan tugasnya, KPI dapat dibantu oleh tenaga ahli sesuai
dengan kebutuhan.
( 6 ) Pendanaan KPI Pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan pendanaan KPI Daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Pasal 10
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota KPI harus dipenuhi syarat sebagai
berikut:
a. warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual
yang setara;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
f. memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam
bidang penyiaran;
g. tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilik-an
media massa;
h. bukan anggota legislatif dan yudikatif;
i. bukan pejabat pemerintah; dan
j. nonpartisan.
( 2) Anggota KPI Pusat dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
dan KPI Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atas
usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.
(3) Anggota KPI Pusat secara administratif ditetapkan oleh Presiden atas usul
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan anggota KPI Daerah secara
administratif ditetapkan oleh Gubernur atas usul Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi.
(4) Anggota KPI berhenti karena:
a. masa jabatan berakhir;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh
kekuatan hukum tetap; atau
e. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 11
(1) Apabila anggota KPI berhenti dalam masa jabatannya karena alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e, yang bersangkutan digantikan oleh anggota pengganti sampai habis
masa jabatannya.
( 2 ) Penggantian anggota KPI Pusat secara administratif ditetapkan oleh Presiden
atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan anggota KPI
Daerah secara administratif ditetapkan oleh Gubernur atas usul Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penggantian anggota KPI sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh KPI.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian kewenangan dan tugas KPI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, pengaturan tata hubungan antara KPI
Pusat dan KPI Daerah, serta tata cara penggantian anggota KPI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan dengan Keputusan KPI Pusat.
Bagian Ketiga
Jasa Penyiaran
Pasal 13
(1) Jasa penyiaran terdiri atas:
a. jasa penyiaran radio; dan
b. jasa penyiaran televisi.
(2) Jasa penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselengga-rakan
oleh:
a. Lembaga Penyiaran Publik;
b. Lembaga Penyiaran Swasta;
c. Lembaga Penyiaran Komunitas; dan
d. Lembaga Penyiaran Berlangganan.
Bagian Keempat
Lembaga Penyiaran Publik
Pasal 14
( 1) Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)
huruf a adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan
oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi
memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
( 2) Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas
Radio Republik Indonesia dan Televisi Republik Indonesia yang stasiun pusat
penyiarannya berada di ibukota Negara Republik Indonesia.
( 3) Di daerah provinsi, kabupaten, atau kota dapat didirikan Lembaga Penyiaran
Publik lokal.
(4) Dewan pengawas dan dewan direksi Lembaga Penyiaran Publik dibentuk
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
( 5) Dewan pengawas ditetapkan oleh Presiden bagi Radio Republik Indonesia dan
Televisi Republik Indonesia atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia; atau oleh Gubernur, Bupati, atau Walikota bagi Lembaga Penyiaran
Publik lokal atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, setelah melalui uji
kepatutan dan kelayakan secara terbuka atas masukan dari pemerintah
dan/atau masyarakat.
(6) Jumlah anggota dewan pengawas bagi Radio Republik Indonesia dan Televisi
Republik Indonesia sebanyak 5 (lima) orang dan dewan pengawas bagi
Lembaga Penyiaran Publik Lokal sebanyak 3 (tiga) orang.
( 7) Dewan direksi diangkat dan ditetapkan oleh dewan pengawas.
( 8) Dewan pengawas dan dewan direksi Lembaga Penyiaran Publik mempunyai
masa kerja 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali
masa kerja berikutnya.
( 9) Lembaga Penyiaran Publik di tingkat pusat diawasi oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia dan Lembaga Penyiaran Publik di tingkat daerah
diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
( 10) Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Penyiaran Publik disusun oleh KPI
bersama Pemerintah.
Pasal 15
(1) Sumber pembiayaan Lembaga Penyiaran Publik berasal dari :
a. iuran penyiaran;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
c. sumbangan masyarakat;
d. siaran iklan; dan
e. usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.
( 2) Setiap akhir tahun anggaran, Lembaga Penyiaran Publik wajib membuat
laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik dan hasilnya diumumkan
melalui media massa.
Bagian Kelima
Lembaga Penyiaran Swasta
Pasal 16
(1) Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) huruf b adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan
hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa
penyiaran radio atau televisi.
(2) Warga negara asing dilarang menjadi pengurus Lembaga Penyiaran
Swasta, kecuali untuk bidang keuangan dan bidang teknik.
Pasal 17
(1) Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) didirikan dengan modal awal yang seluruhnya dimiliki oleh warga negara
Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.
(2) Lembaga Penyiaran Swasta dapat melakukan penambahan dan
pengembangan dalam rangka pemenuhan modal yang berasal dari modal
asing, yang jumlahnya tidak lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari seluruh
modal dan minimum dimiliki oleh 2 (dua) pemegang saham.
(3) Lembaga Penyiaran Swasta wajib memberikan kesempatan kepada
karyawan untuk memiliki saham perusahaan dan memberikan bagian laba
perusahaan.
Pasal 18
(1) Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta
oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di
beberapa wilayah siaran, dibatasi.
(2) Kepemilikan silang antara Lembaga Penyiaran Swasta yang
menyelenggarakan jasa penyiaran radio dan Lembaga Penyiaran Swasta yang
menyelenggarakan jasa penyiaran televisi, antara Lembaga Penyiaran
Swasta dan perusahaan media cetak, serta antara Lembaga Penyiaran Swasta
dan lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran lainnya, baik langsung maupun
tidak langsung, dibatasi.
(3) Pengaturan jumlah dan cakupan wilayah siaran lokal, regional, dan
nasional, baik untuk jasa penyiaran radio maupun jasa penyiaran televisi,
disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembatasan kepemilikan dan
penguasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pembatasan
kepemilikan silang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disusun oleh KPI
bersama Pemerintah.
Pasal 19
Sumber pembiayaan Lembaga Penyiaran Swasta diperoleh dari:
a. siaran iklan; dan/atau
b. usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.
Pasal 20
Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi
masing-masing hanya dapat menyelenggarakan 1 (satu) siaran dengan 1 (satu)
saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran.
Bagian Keenam
Lembaga Penyiaran Komunitas
Pasal 21
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)
huruf c merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum
Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak
komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta
untuk melayani kepentingan komunitasnya.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diselenggarakan :
a. tidak untuk mencari laba atau keuntungan atau tidak merupakan
bagian perusahaan yang mencari keuntungan semata; dan
b. untuk mendidik dan memajukan masyarakat dalam mencapai
kesejahteraan, dengan melaksanakan program acara yang meliputi
budaya, pendidikan, dan informasi yang menggam-barkan identitas
bangsa.
(3) Lembaga Penyiaran Komunitas merupakan komunitas nonpartisan yang
keberadaan organisasinya:
a. tidak mewakili organisasi atau lembaga asing serta bukan
komunitas internasional;
b. tidak terkait dengan organisasi terlarang; dan
c. tidak untuk kepentingan propaganda bagi kelompok atau
golongan tertentu.
Pasal 22
( 1) Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan atas biaya yang diperoleh dari
kontribusi komunitas tertentu dan menjadi milik komunitas tersebut.
( 2) Lembaga Penyiaran Komunitas dapat memperoleh sumber pembiayaan dari
sumbangan, hibah, sponsor, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 23
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang menerima bantuan dana awal
mendirikan dan dana operasional dari pihak asing.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang melakukan siaran iklan dan/atau
siaran komersial lainnya, kecuali iklan layanan masyarakat.
Pasal 24
( 1) Lembaga Penyiaran Komunitas wajib membuat kode etik dan tata tertib untuk
diketahui oleh komunitas dan masyarakat lainnya.
( 2 ) Dalam hal terjadi pengaduan dari komunitas atau masyarakat lain terhadap
pelanggaran kode etik dan/atau tata tertib, Lembaga Penyiaran Komunitas
wajib melakukan tindakan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang
berlaku.
Bagian Ketujuh
Lembaga Penyiaran Berlangganan
Pasal 25
(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) huruf d merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia,
yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan
dan wajib terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran
berlangganan.
(2) Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
memancarluaskan atau menyalurkan materi siarannya secara khusus kepada
pelanggan melalui radio, televisi, multi-media, atau media informasi lainnya.
Pasal 26
(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
terdiri atas:
a. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit;
b. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel; dan
c. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui terestrial.
(2) Dalam menyelenggarakan siarannya, Lembaga Penyiaran Ber-langganan
harus:
a. melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan
disiarkan dan/atau disalurkan;
b. menyediakan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari
kapasitas kanal saluran untuk menyalurkan program dari Lembaga
Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta; dan
c. menyediakan 1 (satu) kanal saluran siaran produksi dalam negeri
berbanding 10 (sepuluh) siaran produksi luar negeri paling sedikit 1
(satu) kanal saluran siaran produksi dalam negeri.
(3) Pembiayaan Lembaga Penyiaran Berlangganan berasal dari :
a. iuran berlangganan; dan
b. usaha lain yang sah dan terkait dengan penyelenggaraan
penyiaran.
Pasal 27
Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. memiliki jangkauan siaran yang dapat diterima di wilayah
Negara Republik Indonesia;
b. memiliki stasiun pengendali siaran yang berlokasi di
Indonesia;
c. memiliki stasiun pemancar ke satelit yang berlokasi di
Indonesia;
d. menggunakan satelit yang mempunyai landing right di
Indonesia; dan
e. menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.
Pasal 28
Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel dan melalui terestrial,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dan huruf c, harus
memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. memiliki jangkauan siaran yang meliputi satu daerah layanan sesuai
dengan izin yang diberikan; dan
b. menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.
Pasal 29
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Pasal 17,
Pasal 18, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (7), Pasal 34 ayat (4) dan ayat (5) berlaku
pula bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) disusun oleh KPI bersama
Pemerintah.
Bagian Kedelapan
Lembaga Penyiaran Asing
Pasal 30
(1) Lembaga penyiaran asing dilarang didirikan di Indonesia.
(2) Lembaga penyiaran asing dan kantor penyiaran asing yang akan
melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia, baik yang disiarkan secara
langsung maupun dalam rekaman, harus memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman kegiatan peliputan lembaga
penyiaran asing disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
Bagian Kesembilan
Stasiun Penyiaran dan Wilayah Jangkauan Siaran
Pasal 31
(1) Lembaga penyiaran yang menyelenggarakan jasa penyiaran radio
atau jasa penyiaran televisi terdiri atas stasiun penyiaran jaringan dan/atau
stasiun penyiaran lokal.
(2) Lembaga Penyiaran Publik dapat menyelenggarakan siaran dengan sistem
stasiun jaringan yang menjangkau seluruh wilayah negara Republik
Indonesia.
(3) Lembaga Penyiaran Swasta dapat menyelenggarakan siaran melalui sistem
stasiun jaringan dengan jangkauan wilayah terbatas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sistem stasiun jaringan
disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
(5) Stasiun penyiaran lokal dapat didirikan di lokasi tertentu dalam wilayah
negara Republik Indonesia dengan wilayah jangkauan siaran terbatas pada
lokasi tersebut.
(6) Mayoritas pemilikan modal awal dan pengelolaan stasiun penyiaran lokal
diutamakan kepada masyarakat di daerah tempat stasiun lokal itu berada.
Bagian Kesepuluh
Rencana Dasar Teknik Penyiaran dan
Persyaratan Teknis Perangkat Penyiaran
Pasal 32
(1) Setiap pendirian dan penyelenggaraan penyiaran wajib memenuhi
ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat
penyiaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana dasar teknik penyiaran dan
persyaratan teknis perangkat penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disusun lebih lanjut oleh KPI bersama Pemerintah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kesebelas
Perizinan
Pasal 33
( 1 ) Sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib
memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran.
( 2) Pemohon izin wajib mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang
akan diselenggarakan serta memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
undang-undang ini.
( 3) Pemberian izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) berdasarkan minat, kepentingan dan kenyamanan publik.
( 4) Izin dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran diberikan oleh negara
setelah memperoleh:
a. masukan dan hasil evaluasi dengar pendapat antara pemohon dan
KPI;
b. rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI;
c. hasil kesepakatan dalam forum rapat bersama yang diadakan khusus
untuk perizinan antara KPI dan Pemerintah; dan
d. izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio oleh
Pemerintah atas usul KPI.
(5) Atas dasar hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c,
secara administratif izin penyelenggaraan penyiaran diberikan oleh Negara
melalui KPI.
( 6 ) Izin penyelenggaraan dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran wajib
diterbitkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ada kesepakatan dari
forum rapat bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c.
( 7 ) Lembaga penyiaran wajib membayar izin penyelenggaraan penyiaran melalui
kas negara.
( 8 ) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan
penyelenggaraan penyiaran disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
Pasal 34
(1) Izin penyelenggaraan penyiaran diberikan sebagai berikut:
a. izin penyelenggaraan penyiaran radio diberikan untuk jangka waktu 5
(lima) tahun;
b. izin penyelenggaraan penyiaran televisi diberikan untuk jangka waktu
10 (sepuluh) tahun.
(2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masingmasing
dapat diperpanjang.
( 3 ) Sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiaran, lembaga
penyiaran radio wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 6 (enam) bulan
dan untuk lembaga penyiaran televisi wajib melalui masa uji coba siaran paling
lama 1 (satu) tahun.
(4) Izin penyelenggaraan penyiaran dilarang dipindahtangankan kepada pihak
lain.
(5) Izin penyelenggaraan penyiaran dicabut karena :
a. tidak lulus masa uji coba siaran yang telah ditetapkan;
b. melanggar penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau
wilayah jangkauan siaran yang ditetapkan;
c. tidak melakukan kegiatan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan tanpa
pemberitahuan kepada KPI;
d. dipindahtangankan kepada pihak lain;
e. melanggar ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan
persyaratan teknis perangkat penyiaran; atau
f. melanggar ketentuan mengenai standar program siaran setelah
adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
(6) Izin penyelenggaraan penyiaran dinyatakan berakhir karena habis masa izin
dan tidak diperpanjang kembali.

BAB IV
PELAKSANAAN SIARAN
Bagian Pertama
Isi Siaran
Pasal 35
Isi siaran harus sesuai dengan asas, tujuan, fungsi, dan arah siaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
Pasal 36
( 1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk
pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa,
menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan
budaya Indonesia.
( 2) Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga
Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurangkurangnya
60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam
negeri.
( 3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak
khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada
waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau
menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
( 4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan
kepentingan golongan tertentu.
( 5) Isi siaran dilarang :
a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika
dan obat terlarang; atau
c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
( 6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau
mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak
hubungan internasional.
Bagian Kedua
Bahasa Siaran
Pasal 37
Bahasa pengantar utama dalam penyelenggaraan program siaran harus
Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Pasal 38
(1) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam
penyelenggaraan program siaran muatan lokal dan, apabila diperlukan, untuk
mendukung mata acara tertentu.
(2) Bahasa asing hanya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sesuai
dengan keperluan suatu mata acara siaran.
Pasal 39
(1)Mata acara siaran berbahasa asing dapat disiarkan dalam bahasa aslinya dan
khusus untuk jasa penyiaran televisi harus diberi teks Bahasa Indonesia atau
secara selektif disulihsuarakan ke dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan
keperluan mata acara tertentu.
( 2) Sulih suara bahasa asing ke dalam Bahasa Indonesia dibatasi paling banyak
30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah mata acara berbahasa asing yang
disiarkan.
( 3 ) Bahasa isyarat dapat digunakan dalam mata acara tertentu untuk khalayak
tunarungu.
Bagian Ketiga
Relai dan Siaran Bersama
Pasal 40
(1) Lembaga penyiaran dapat melakukan relai siaran lembaga penyiaran lain, baik
lembaga penyiaran dalam negeri maupun dari lembaga penyiaran luar negeri.
(2) Relai siaran yang digunakan sebagai acara tetap, baik yang berasal dari dalam
negeri maupun dari luar negeri, dibatasi.
(3) Khusus untuk relai siaran acara tetap yang berasal dari lembaga penyiaran luar
negeri, durasi, jenis dan jumlah mata acaranya dibatasi.
(4) Lembaga penyiaran dapat melakukan relai siaran lembaga penyiaran lain
secara tidak tetap atas mata acara tertentu yang bersifat nasional,
internasional, dan/atau mata acara pilihan.
Pasal 41
Antar lembaga penyiaran dapat bekerja sama melakukan siaran bersama
sepanjang siaran dimaksud tidak mengarah pada monopoli informasi dan
monopoli pembentukan opini.
Bagian Keempat
Kegiatan Jurnalistik
Pasal 42
Wartawan penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik media elektronik
tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Bagian Kelima
Hak Siar
Pasal 43
(1) Setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki hak siar.
(2) Dalam menayangkan acara siaran, lembaga penyiaran wajib mencantumkan
hak siar.
(3) Kepemilikan hak siar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus disebutkan
secara jelas dalam mata acara.
(4) Hak siar dari setiap mata acara siaran dilindungi berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Keenam
Ralat Siaran
Pasal 44
(1) Lembaga penyiaran wajib melakukan ralat apabila isi siaran dan/atau berita
diketahui terdapat kekeliruan dan/atau kesalahan, atau terjadi sanggahan atas
isi siaran dan/atau berita.
(2) Ralat atau pembetulan dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 24 (dua
puluh empat) jam berikutnya, dan apabila tidak memungkinkan untuk
dilakukan, ralat dapat dilakukan pada kesempatan pertama serta mendapat
perlakuan utama.
(3) Ralat atau pembetulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak
membebaskan tanggung jawab atau tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak
yang merasa dirugikan.
Bagian Ketujuh
Arsip Siaran
Pasal 45
(1) Lembaga Penyiaran wajib menyimpan bahan siaran, termasuk rekaman
audio, rekaman video, foto, dan dokumen, sekurang-kurangnya untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun setelah disiarkan.
(2) Bahan siaran yang memiliki nilai sejarah, nilai informasi, atau nilai
penyiaran yang tinggi, wajib diserahkan kepada lembaga yang ditunjuk untuk
menjaga kelestariannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Bagian Kedelapan
Siaran Iklan
Pasal 46
(1) Siaran iklan terdiri atas siaran iklan niaga dan siaran iklan layanan
masyarakat.
(2) Siaran iklan wajib menaati asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
(3) Siaran iklan niaga dilarang melakukan:
a. promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama,
ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan
dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain,
atau kelompok lain;
b. promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat
adiktif;
c. promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;
d. hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan
nilai-nilai agama; dan/atau
e. eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas)
tahun.
(4) Materi siaran iklan yang disiarkan melalui lembaga penyiaran wajib
memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh KPI.
(5) Siaran iklan niaga yang disiarkan menjadi tanggung jawab lembaga
penyiaran.
(6) Siaran iklan niaga yang disiarkan pada mata acara siaran untuk anak-anak
wajib mengikuti standar siaran untuk anak-anak.
(7) Lembaga Penyiaran wajib menyediakan waktu untuk siaran iklan layanan
masyarakat.
(8) Waktu siaran iklan niaga untuk Lembaga Penyiaran Swasta paling banyak
20% (dua puluh per seratus), sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publik
paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari seluruh waktu siaran.
(9) Waktu siaran iklan layanan masyarakat untuk Lembaga Penyiaran Swasta
paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari siaran iklan niaga, sedangkan
untuk Lembaga Penyiaran Publik paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus)
dari siaran iklannya.
(10) Waktu siaran lembaga penyiaran dilarang dibeli oleh siapa pun untuk
kepentingan apa pun, kecuali untuk siaran iklan.
(11) Materi siaran iklan wajib menggunakan sumber daya dalam negeri.
Bagian Kesembilan
Sensor Isi Siaran
Pasal 47
Isi siaran dalam bentuk film dan/atau iklan wajib memperoleh tanda lulus sensor
dari lembaga yang berwenang.

BAB V
PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN
Pasal 48
(1) Pedoman perilaku penyiaran bagi penyelenggaraan siaran ditetapkan oleh
KPI.
(2) Pedoman perilaku penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun
dan bersumber pada :
a. nilai-nilai agama, moral dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku; dan
b. norma-norma lain yang berlaku dan diterima oleh masyarakat
umum dan lembaga penyiaran.
(3) KPI wajib menerbitkan dan mensosialisasikan pedoman perilaku penyiaran
kepada Lembaga Penyiaran dan masyarakat umum.
(4) Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang
sekurang-kurangnya berkaitan dengan:
a. rasa hormat terhadap pandangan keagamaan;
b. rasa hormat terhadap hal pribadi;
c. kesopanan dan kesusilaan;
d. pembatasan adegan seks, kekerasan, dan sadisme;
e. perlindungan terhadap anak-anak, remaja, dan perempuan;
f. penggolongan program dilakukan menurut usia khalayak;
g. penyiaran program dalam bahasa asing;
h. ketepatan dan kenetralan program berita;
i. siaran langsung; dan
j. siaran iklan.
(5) KPI memfasilitasi pembentukan kode etik penyiaran.
Pasal 49
KPI secara berkala menilai pedoman perilaku penyiaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 48 ayat (3) sesuai dengan perubahan peraturan perundangundangan
dan perkembangan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
Pasal 50
(1) KPI wajib mengawasi pelaksanaan pedoman perilaku penyiaran.
(2) KPI wajib menerima aduan dari setiap orang atau kelompok yang mengetahui
adanya pelanggaran terhadap pedoman perilaku penyiaran.
(3) KPI wajib menindaklanjuti aduan resmi mengenai hal-hal yang bersifat
mendasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf e.
(4) KPI wajib meneruskan aduan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan
dan memberikan kesempatan hak jawab.
(5) KPI wajib menyampaikan secara tertulis hasil evaluasi dan penilaian kepada
pihak yang mengajukan aduan dan Lembaga Penyiaran yang terkait.
Pasal 51
(1) KPI dapat mewajibkan Lembaga Penyiaran untuk menyiarkan dan/atau
menerbitkan pernyataan yang berkaitan dengan aduan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (2) apabila terbukti benar.
( 2 ) Semua Lembaga Penyiaran wajib menaati keputusan yang dikeluarkan oleh
KPI yang berdasarkan pedoman perilaku penyiaran.

BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 52
(1) Setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab
dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional.
(2) Organisasi nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan
kalangan pendidikan, dapat mengembangkan kegiatan literasi dan/atau
pemantauan Lembaga Penyiaran.
( 3 ) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengajukan
keberatan terhadap program dan/atau isi siaran yang merugikan.

BAB VII
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 53
( 1 ) KPI Pusat dalam menjalankan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajibannya
bertanggung jawab kepada Presiden dan menyampaikan laporan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
( 2 ) KPI Daerah dalam menjalankan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajibannya
bertanggung jawab kepada Gubernur dan menyampaikan laporan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
Pasal 54
Pimpinan badan hukum lembaga penyiaran bertanggung jawab secara umum atas
penyelenggaraan penyiaran dan wajib menunjuk penanggung jawab atas tiap-tiap
program yang dilaksanakan.

BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 55
( 1 ) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (2), Pasal 20, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 26 ayat (2), Pasal 27, Pasal
28, Pasal 33 ayat (7), Pasal 34 ayat (5) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf f,
Pasal 36 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 39 ayat (1), Pasal 43 ayat (2),
Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 46 ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat
(9), dan ayat (11), dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah
melalui tahap tertentu;
c. pembatasan durasi dan waktu siaran;
d. denda administratif;
e. pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu;
f. tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran;
g. pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.
( 3 ) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pemberian sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh KPI bersama
Pemerintah.

BAB IX
PENYIDIKAN
Pasal 56
( 1 ) Penyidikan terhadap tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang ini
dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
( 2 ) Khusus bagi tindak pidana yang terkait dengan pelanggaran ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5) huruf b dan huruf e,
penyidikan dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan
ketentuan Undang-undang yang berlaku.

BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 57
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk penyiaran radio dan
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran
televisi, setiap orang yang:
a. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3);
b. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2);
c. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1);
d. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5);
e. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6).
Pasal 58
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk penyiaran radio
dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk penyiaran televisi,
setiap orang yang:
a. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 a yat (1);
b. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 a yat (1);
c. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4);
d. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 a yat (3).
Pasal 59
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (10) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) untuk penyiaran radio dan paling banyak Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah) untuk penyiaran televisi.

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 60
( 1 ) Dengan berlakunya Undang-undang ini, segala peraturan pelaksanaan di
bidang penyiaran yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau
belum diganti dengan yang baru.
( 2 ) Lembaga Penyiaran yang sudah ada sebelum diundangkannya Undangundang
ini tetap dapat menjalankan fungsinya dan wajib menyesuaikan
dengan ketentuan Undang-undang ini paling lama 2 (dua) tahun untuk jasa
penyiaran radio dan paling lama 3 (tiga) tahun untuk jasa penyiaran televisi
sejak diundangkannya Undang-undang ini.
( 3 ) Lembaga Penyiaran yang sudah mempunyai stasiun relai, sebelum
diundangkannya Undang-undang ini dan setelah berakhirnya masa
penyesuaian, masih dapat menyelenggarakan penyiaran melalui stasiun
relainya, sampai dengan berdirinya stasiun lokal yang berjaringan dengan
Lembaga Penyiaran tersebut dalam batas waktu paling lama 2 (dua) tahun,
kecuali ada alasan khusus yang ditetapkan oleh KPI bersama Pemerintah.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 61
(1) KPI harus sudah dibentuk selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah
diundangkannya Undang-undang ini.
( 2 ) Untuk pertama kalinya pengusulan anggota KPI diajukan oleh Pemerintah atas
usulan masyarakat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pasal 62
( 1 ) Ketentuan-ketentuan yang disusun oleh KPI bersama Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (10), Pasal 18 ayat (3) dan ayat
(4), Pasal 29 ayat (2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 31 ayat (4), Pasal 32 ayat (2),
Pasal 33 ayat (8), Pasal 55 ayat (3), dan Pasal 60 ayat (3) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
( 2 ) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus ditetapkan
paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah selesai disusun oleh KPI bersama
Pemerintah.
Pasal 63
Dengan berlakunya undang-undang ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun
1997 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3701) dinyatakan tidak berlaku
lagi.
Pasal 64
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undangundang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan

_________________
Forum Profesional Film Indonesia
http://www.FPFI.org
admin@fpfi.org


Atas
 Profil  
 
Tampilkan post-post sebelumnya:  Urutkan sesuai  
Postkan topik baru Balas ke topik  [ 1 post ] 

Waktu dalam UTC + 7 jam


Siapa yang online

Pengguna yang berada di forum ini: Tidak ada pengguna yang terdaftar dan 3 tamu


Anda tidak dapat membuat topik baru di forum ini
Anda tidak dapat membalas topik di forum ini
Anda tidak dapat mengubah post anda di forum ini
Anda tidak dapat menghapus post anda di forum ini
Anda tidak dapat mempost lampiran di forum ini

Cari:
Lompat ke:  
cron
Powered by phpBB © 2000, 2002, 2005, 2007 phpBB Group