Forum Profesional Film Indonesia

Adil dan Beradab
Sekarang ini Selasa Mar 19, 2024 3:45 pm

Waktu dalam UTC + 7 jam




Postkan topik baru Balas ke topik  [ 1 post ] 
Pengarang Pesan
 Subjek post: Perjanjian Kerja Berdasarkan KUHPerdata
PostDipost: Jumat Jun 04, 2010 11:46 pm 
Offline
Site Admin

Bergabung: Sabtu Mar 06, 2010 10:57 pm
Post: 37
Lokasi: INDONESIA
BUKU KETIGA

PERIKATAN

BAB VIIA
PERJANJIAN KERJA

BAGIAN 1
Ketentuan Umum
Pasal 1601
Selain persetujuan untuk menyelenggarakan beberapa jasa yang diatur oleh ketentuanketentuan
khusus untuk itu dan oleh syarat-syarat yang diperjanjikan, dan bila ketentuanketentuan
yang syarat-syarat ini tidak ada, persetujuan yang diatur menurut kebiasaan, ada
dua macam persetujuan, dengan mana pihak kesatu mengikatkan diri untuk mengerjakan
suatu pekerjaan bagi pihak lain dengan menerima upah, yakni: perjanjian kerja dan
perjanjian pemborongan kerja.
Pasal 1601a
Perjanjian kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu buruh, mengikatkan diri
untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan, dengan upah selama waktu
yang tertentu.
Pasal 1601b
Perjanjian pemborongan kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu
pemborong, mengikatkan diri untuk menyelesaikan suatu pekerjaan bagi pihak lain, yaitu
pemberi tugas, dengan harga yang telah ditentukan.
Pasal 1601c
Jika suatu persetujuan mengandung sifat-sifat suatu perjanjian kerja dan persetujuan lain,
maka baik ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian kerja maupun ketentuan-ketentuan
mengenai persetujuan lain yang sifat-sifatnya terkandung di dalamnya, keduanya berlaku;
jika ada pertentangan antara kedua jenis ketentuan tersebut, maka yang berlaku adalah
ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian kerja.
Jika pemborongan kerja diikuti dengan beberapa persetujuan sejenis itu, meskipun tiap kali
dengan suatu selang waktu, atau jika pada waktu persetujuan dibuat, ternyata maksud
kedua belah pihak membuat beberapa persetujuan secara demikian ialah supaya
pemborongan-pemborongan itu dapat dipandang sebagai suatu perjanjian kerja, maka
peraturan-peraturan mengenai perjanjian kerja harus berlaku bagi semua persetujuan ini,
baik bagi semua persetujuan itu secara serempak maupun bagi masing-masing persetujuan
secara sendiri-sendiri, kecuali ketentuan-ketentuan dalam Bagian 6 pada bab ini.
Akan tetapi bila dalam hal demikian persetujuan yang pertama hanya diadakan untuk
percobaan saja, maka persetujuan demikian harus dianggap mengandung sifat
pemborongan kerja dan segala ketentuan dalam Bab 6 itu berlaku baginya.

BAGIAN 2
Perjanjian Kerja pada Umumnya
2Pasal 1601d
Bila perjanjian kerja diadakan secara tertulis, maka biaya aktanya dan perongkosan lainnya
harus ditanggung majikan.
Pasal 1601e
Jika pada waktu membuat perjanjian diberikan dan diterima uang panjar, maka kedua belah
pihak tidak boleh membatalkan perjanjian itu dengan membiarkan uang panjar itu di
tangan buruh (penerima panjar) atau dengan mengembalikan uang panjar itu kepada
majikan (pemberi panjar). Uang panjar hanya dapat dikurangkan dari upah, jika perjanjian
kerja diadakan untuk waktu lebih dari tiga bulan atau untuk waktu yang tak ditentukan dan
ternyata berjalan selama lebih dari tiga bulan.
Pasal 1601f
Mengenai perjanjian kerja yang diadakan oleh seorang perempuan yang bersuami sebagai
buruh, undang-undang menganggap perempuan itu telah memperoleh izin dari suaminya.
Tanpa bantuan suaminya ia boleh melakukan segala perbuatan perjanjian itu, termasuk
membayar segala penagihan dan menghadap Hakim. Ia berhak menerima atau menuntut
apa saja yang disebut dalam perjanjian kerja untuk kepentingan keluarganya.
Pasal 1601g
Anak yang belum dewasa mampu membuat perjanjian kerja sebagai buruh, jika ia
dikuasakan untuk itu oleh walinya menurut undang-undang, baik dengan lisan maupun
dengan tulisan. Surat kuasa lisan hanya berlaku untuk membuat suatu perjanjian kerja
tertentu. Jika anak yang belum dewasa belum berusia 18 tahun, maka kuasa itu harus
diberikan dihadapan majikan atau orang yang mewakilinya.
Kuasa tersebut tidak dapat diberikan dengan bersyarat. Jika kuasa diberikan secara tertulis,
maka anak yang belum dewasa itu wajib menyerahkan surat kuasanya kepada majikan,
yang harus segera menyampaikan suatu salinan yang ditandatangani kepada anak yang
belum dewasa itu dan pada waktu berakhirnya hubungan kerja,. mengembalikan surat
kuasa tersebut kepada anak yang belum dewasa tersebut atau orang-orang yang mendapat
hak daripadanya.
Sekedar tidak secara tegas dikecualikan dengan syarat-syarat tertentu dalam kuasa yang
telah diberikan itu, anak yang belum dewasa, tanpa mengurangi ketentuan alinea ketiga
Pasal 1603 f. Namun demikian, ia tidak dapat menghadap Pengadilan tanpa dibantu oleh
walinya menurut undang-undang, kecuali bagi Pengadilan ternyata bahwa wali tersebut
tidak mampu menyatakan kehendaknya.
Pasal 1601h
Jika anak yang belum dewasa, yang belum mampu membuat suatu perjanjian kerja, telah
membuat perjanjian kerja dan karena itu selama enam minggu telah melakukan pekerjaan
pada majikan tanpa rintangan dari walinya menurut undang-undang, maka ia dianggap
telah diberi kuasa dengan lisan oleh walinya untuk membuat perjanjian kerja itu.
Pasal 1601i
Suatu perjanjian kerja antara suami istri adalah batal.
Pasal 1601j
Suatu reglemen (peraturan perusahaan) yang ditetapkan oleh majikan hanya mengikat
buruh, jika buruh telah menyatakan setuju dengan reglemen itu dan juga telah memenuhi
syarat-syarat berikut:
1. bahwa satu eksemplar lengkap reglemen itu telah diberikan kepada buruh dengan
cuma-cuma oleh atau atas nama majikan;
2. bahwa oleh atau atas nama majikan telah diserahkan ke Departemen Tenaga Kerja
satu eksemplar lengkap reglemen tersebut yang ditandatangani oleh majikan, supaya
dapat dibaca oleh umum;
3. bahwa satu eksemplar lengkap reglemen itu ditempelkan dan tetap ada di suatu
tempat yang dapat didatangi buruh dengan mudah, sedapat-dapatnya dalam ruang
kerja sehingga dapat dibaca dengan baik.
Penyerahan dan pembacaan reglemen itu di Departemen Tenaga Kerja diselenggarakan
dengan cuma-cuma. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan
reglemen itu dengan cuma-cuma. Tiap perjanjian yang bertentangan dengan suatu
ketentuan pasal ini, adalah batal.
Pasal 1601k
Jika selama hubungan kerja ditetapkan suatu reglemen baru atau diubah reglemen yang
telah ada, maka reglemen baru atau reglemen yang telah diubah itu hanya mengikat buruh
bila satu eksemplar Iengkap rancangannya, sebelum ditetapkan, disediakan selama suatu
waktu dengan cuma-cuma untuk dibaca oleh buruh sehingga ia dapat mempertimbangkan
isinya dengan seksama. Jika buruh, setelah reglemen baru atau reglemen yang diubah itu
ditetapkan tidak dapat menyetujui, maka dalam waktu empat minggu sesudah mengetahui
penetapan itu, ia dapat menuntut di muka Pengadilan, supaya perjanjian kerja dibatalkan.
Setelah mendengar pihak lawan atau memanggilnya secara sah, Pengadilan memutus pada
tingkatan terakhir dan mengabulkan tuntutan buruh, kecuali jika ia berpendapat bahwa
buruh tidak begitu dirugikan oleh reglemen baru atau reglemen yang diubah itu. Dalam
menunggu putusan Pengadilan dan bila tuntutan ditolak, hubungan kerja berlangsung terus
sedangkan reglemen baru atau reglemen yang diubah itu sah sejak berlaku.
Dalam hal tuntutan dikabulkan, Pengadilan akan menetapkan pada saat mana hubungan
kerja akan berakhir, dan buruh berhak atas suatu ganti rugi sebagaimana di tentukan pada
Pasal 1693q dalam pemutusan hubungan kerja oleh majikan.
Pasal 1601l
Suatu pernyataan dari pihak buruh bahwa ia mengikatkan diri untuk menyetujui tiap
reglemen yang akan ditetapkan oleh majikan di kemudian hari atau tiap perubahan dalam
suatu reglemen yang telah ada, adalah batal.
Pasal 1601m
Dan ketentuan-ketentuan dalam reglemen itu, orang hanya boleh menyimpang jika ada
perjanjian khusus yang tertulis mengenai hal itu.
Pasal 1601n
Setiap perjanjian antara majikan dan buruh yang bertentangan dengan suatu perjanjian
perubahan kolektif yang mengikat kedua belah pihak satu sama lain, dapat dibatalkan atas
tuntutan masing-masing dan mereka yang bersama-sama menjadi pihak dalam perjanjian
perburuhan kolektif itu, kecuali pihak majikan.
Yang dimaksud dengan perjanjian perburuhan kolektif adalah suatu peraturan yang dibuat
oleh seorang majikan atau lebih, atau suatu perkumpulan majikan atau lebih yang
merupakan badan hukum di satu pihak, dari suatu serikat buruh atau lebih yang merupakan
suatu badan hukum di lain pihak, tentang syarat-syarat kerja yang harus diindahkan
sewaktu membuat suatu perjanjian kerja.
Pasal 1601o
Untuk menghitung upah sehari yang ditetapkan dalam bentuk uang maka dalam bab ini satu
hari ditetapkan 10 jam, satu minggu 6 hari, satu bulan 25 hari, dan satu tahun 300 hari. Jika
upah seluruhnya atau sebagian ditetapkan dengan cara lain dan cara menurut jangka waktu,
maka sebagai upah harian yang ditetapkan dalam jumlah uang harus diambil upah rata-rata
dari buruh, dihitung selama 30 hari kerja yang telah lalu. Jika tidak dapat digunakan ukuran
seperti itu, maka sebagai upah harus diambil upah yang biasa untuk pekerjaan yang paling
mirip dalam hal sifat, tempat dan waktu.
Pasal 1601p
Upah buruh yang tidak tinggal di rumah majikan, tidak boleh ditetapkan selain dalam
bentuk:
1. uang;
2. makanan, bahan makanan, penerangan dan bahan bakar yang harus dipakai di
tempat penyerahannya;
3. pakaian yang harus dipakai dalam melakukan pekerjaan;
4. sejumlah tertentu hasil perusahaan, atau bahan dasar atau bahan pembantu yang
dipakai dalam perusahaan itu, bila hasil atau bahan dasar atau bahan pembantu itu,
mengingat sifat dan banyaknya, termasuk dalam kebutuhan hidup utama bagi buruh
dan keluarganya, atau dipakai dalam perusahaan buruh, sebagai bahan dasar, bahan
pembantu, alat-alat atau perkakas, dengan pengecualian minuman keras dan candu;
5. hak pakai sebidang tanah atau padang rumput atau kandang untuk hewan, yang
ditentukan banyaknya serta jenisnya, kepunyaan buruh atau salah seorang anggota
keluarganya; hak pakai alat-alat kerja atau perkakas-perkakas serta perawatannya;
6. pekerjaan atau jasa tertentu yang dilakukan oleh majikan atau atas tanggungan
majikan untuk buruh itu;
7. hak pakai rumah atau sebagian rumah tertentu, perawatan kesehatan bagi buruh
serta keluarganya dengan cuma-cuma, pemakaian seorang pelayan atau lebih
dengan cuma-cuma, pemakaian sebuah mobil atau kendaraan lain dalam pembiayaan
rumah tangga semacam itu, sekedar belum termasuk dalam nomor-nomor tersebut di
atas;
8. gaji selama cuti, setelah bekerja selama beberapa tahun tertentu, atau hak atas
pengangkutan dengan cuma-cuma ke tempat asal atau cuti pulang pergi.
Pasal 1601q
Jika dalam perjanjian atau reglemen tidak ditetapkan jumlah upah oleh kedua belah pihak,
maka buruh berhak untuk memperoleh upah sebanyak upah yang biasa di tempat itu bagi
pekerjaan yang serupa dengan pekerjaannya. Jikalau kebiasaan seperti ini tidak ada di
tempat itu, maka upah itu harus ditentukan dengan mengingat keadaan, menurut keadilan.
Pasal 1601r
Jika jumlah upah telah ditetapkan tetapi berlainan dari yang diperkenankan menurut Pasal
1601p, maka upah itu harus dianggap telah ditetapkan dalam bentuk uang dengan jumlah
lima kali jumlah tersebut. Seluruh upah yang ditetapkan berupa uang itu hendaklah sesuai
dengan ketentuan-ketentuan di atas tentang hal memperhitungkan uang upah itu, sehingga
tidak boleh melebihi sepertiga kali jumlah upah yang biasanya atau menurut kepatutan
harus diberikan pada pekerjaan yang semacam. Setiap perjanjian yang bertentangan
dengan ketentuan pasal ini adalah batal.
Pasal 1601s
Tiap perjanjian antara majikan atau seorang pegawainya atau kuasanya dan seorang buruh
yang bekerja di bawah salah seorang dari mereka itu, yang mengikat diri buruh itu untuk
menggunakan upah atau pendapatannya yang lain seluruhnya atau sebagian menurut cara
tertentu atau untuk membeli barang-barang keperluannya di tempat tertentu atau dan orang
tertentu, tidak diperbolehkan dan adalah batal. Dan ketentuan-ketentuan tersebut,
dikecualikan perjanjian yang mengikutsertakan buruh dalam suatu dana, asal dana tersebut
memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam undang-undang.
Pasal 1601t
Jika buruh telah membuat suatu janji dalam suatu penjanjian dengan majikan, sedang
perjanjian itu menurut pasal di atas tidak diperbolehkan dan batal, maka perbuatan itu tidak
menimbulkan suatu perikatan. Buruh itu berhak menuntut kembali dari majikan tersebut
pembayaran yang dipotong dari upahnya atau yang telah ia keluarkan sendiri dari sakunya
seluruhnya dengan perjanjian tersebut, sedangkan uang yang telah ia terima dan majikan
tidak wajib dikembalikan.
Meskipun demikian, dalam hal mengabulkan tuntutan buruh, Pengadilan berkuasa untuk
membatasi hukuman sampai pada suatu jumlah yang dianggapnya adil menurut keadaan,
tetapi paling sedikit sebesar kerugian yang diderita oleh buruh itu menurut taksiran
Pengadilan.
Jika buruh telah mengadakan suatu perjanjian dengan orang lain daripada majikan, sedang
perjanjian tersebut tidak diperbolehkan, maka buruh berhak meminta kembali dari majikan
apa yang telah dibayar atau yang masih terutang kepada orang lain itu. Ketentuan alinea
kedua juga berlaku dalam hal ini. Tiap hak buruh untuk mengajukan tuntutan yang
berdasarkan pasal ini, gugur setelah lewat enam bulan.
Pasal 1601u
Majikan hanya dapat mengenakan denda atas pelanggaran terhadap ketentuan dan
perjanjian tertulis atau reglemen, jika ketentuan itu ditunjuk secara tegas dan dendanya
disebut pula dalam perjanjian atau reglemen itu. Perjanjian atau reglemen yang
memperjanjikan denda itu harus menyebutkan dengan seksama kegunaan denda itu. Uang
denda, baik secara Iangsung maupun secara tidak langsung, sekali-kali tidak boleh
digunakan untuk keuntungan pribadi majikan atau orang lain, yang dikuasakan olehnya
untuk mengenakan denda kepada buruhnya.
Tiap denda yang diperjanjikan dalam suatu reglemen atau dalam suatu perjanjian, harus
ditetapkan pada jumlah tertentu yang dinyatakan dalam mata uang untuk upah yang
ditetapkan itu. Dalam satu minggu, kepada seorang buruh tidak boleh dikenakan dendadenda
yang jumlahnya melebihi upahnya dalam sehari.
Tidak satu denda pun boleh dijatuhkan lebih dari jumlah ini. Tiap perjanjian yang
bertentangan dengan ketentuan pasal ini adalah batal, Dengan perjanjian tertulis atau
dengan reglemen boleh diadakan penyimpangan dari ketentuan alinea kedua, ketiga dan
keempat, tetapi hanya mengenai buruh yang upahnya ditetapkan berupa uang yang
jumlahnya lebih dari delapan gulden sehari. Jika terjadi demikian, Pengadilan senantiasa
berkuasa mengurangi jumlah denda yang telah ditetapkan, sekedar jumlah itu menurut
pendapatnya lebih dari sepantasnya. Memperjanjikan hukuman, sebagaimana ditentukan
dalam Bagian 10 dan Bab 1 dalam buku ini, adalah termasuk menetapkan dan menjanjikan
denda menurut pengertian pasal ini.
Pasal 1601v
Untuk satu perbuatan majikan tidak boleh mengenakan denda sambil menuntut ganti rugi.
Tiap perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan ini adalah batal.
Pasal 1601w
Jika salah satu pihak dengan sengaja atau karena kesalahannya berbuat bertentangan
dengan salah satu kewajibannya, dan kerugian yang diderita oleh pihak lawan tidak dapat
dinilai dengan uang, maka Pengadilan akan menetapkan suatu jumlah uang menurut
keadilan sebagai ganti rugi.
Pasal 1601x
Suatu perjanjian yang mengurangi hak buruh, bahwa setelah mengakhiri hubungan kerja, ia
tidak diperbolehkan untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu, hanya sah jika dibuat dalam
suatu perjanjian tertulis atau suatu reglemen dengan buruh yang telah dewasa.
Baik atas tuntutan buruh maupun atas permintaannya yang diajukan pada pembelaannya
dalam suatu perkara, Pengadilan boleh membatalkan perjanjian seperti itu, seluruhnya atau
sebagian, dengan alasan bahwa dibandingkan dengan kepentingan majikan yang
dilindungi itu, buruh dirugikan secara tidak adil oleh perjanjian tersebut.
Dan suatu perjanjian termaksud dalam alinea pertama, majikan tidak dapat mengambil hakhak
jika ia memutuskan hubungan kerja secara melanggar hukum atau jika buruh
memutuskannya karena desakan sesuatu yang ditimbulkan majikan itu secara tegas atau
dengan kesalahannya. Juga tidak boleh majikan berbuat demikian, jika Pengadilan, atas
permintaan atau tuntutan buruh, telah menyatakan bubarnya perjanjian itu berdasarkan
suatu alasan mendesak, yang diberikan kepada buruh karena kesengajaan atau kesalahan
majikan.
Jika buruh berjanji akan memberikan kepada majikan suatu ganti rugi bila ia melakukan
perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan suatu perjanjian sebagaimana
dimaksudkan pada alinea pertama, maka Pengadilan senantiasa berwenang mengurangi
,jumlah ganti rugi yang telah ditetapkan, sekedar jumlah itu menurut pendapatnya lebih
dari yang sepantasnya.
Pasal 1601y
Dihapus dengan S. 1928-533 jo. S. 1929-261.

BAGIAN 3
Kewajiban-kewajiban Majikan
Pasal 1602
Majikan wajib membayar upah buruh pada waktu yang ditentukan.
Pasal 1602a
Upah yang ditetapkan menurut jangka waktu, harus dibayar sejak saat buruh mulai bekerja
sampai saat berakhirnya hubungan kerja.
Pasal 1602b
Tidak ada upah yang harus dibayar untuk waktu buruh tidak melakukan pekerjaan yang
diperjanjikan.
Pasal 1602c
Akan tetapi buruh berhak untuk meminta dan menerima upah, yang ditetapkan menurut
lamanya buruh, bekerja untuk waktu yang tidak begitu lama, bila ía berhalangan melakukan
pekerjaan karena sakit atau mengalami kecelakaan, kecuali bila sakitnya atau kecelakaan
itu disebabkan oleh kesengajaan atau kebejatannya atau oleh cacat badan yang dengan
sengaja diberi keterangan palsu pada waktu membuat perjanjian kepada majikan.
Bila dalam hal demikian buruh berhak memperoleh suatu ganti rugi berdasarkan suatu
peraturan undang-undang tentang hal sakit atau kecelakaan, atau menurut aturan
pertanggungan, atau dari suatu dana yang telah dijanjikan atau lahir dari perjanjian kerja,
maka jumlah uang upah itu harus dikurangi dengan jumlah uang ganti rugi termaksud.
Buruh berhak menuntut jangka waktu pendek, yang ditetapkan menurut keadilan, bila ia,
baik karena memenuhi kewajiban yang diletakkan padanya oleh undang-undang atau
pemerintah tanpa penggantian berupa uang, dan tidak dapat dilakukan di luar waktu kerja,
maupun karena mengalami kejadian-kejadian luar biasa di luar kesalahannya, terhalang
melakukan pekerjaannya. Dalam pengertian kejadian luar biasa, untuk pasal ini, juga
termasuk istri buruh melahirkan anak; pula meninggalnya dan penguburan salah seorang
teman serumah atau salah seorang anggota keluarga dalam garis tak terbatas dalam garis
ke samping derajat kedua. Sedangkan dalam pengertian memenuhi kewajiban yang
diletakkan oleh undang-undang atau Pemerintah, termasuk hal melakukan hak pilih. Jika
upah berupa uang ditetapkan secara lain menurut jangka waktu, maka ketentuan-ketentuan
pasal ini berlaku juga dengan pengertian, bahwa sebagai upah harus diambil upah rata-rata
yang seharusnya dapat diperoleh buruh seandainya ia tidak berhalangan melakukan
pekerjaan.
Tetapi upah itu harus dikurangi dengan jumlah biaya yang telah dapat dihemat selama
buruh tidak mengerjakan pekerjaan. Dari ketentuan pasal ini, orang hanya boleh
menyimpang dengan perjanjian tertulis atau suatu peraturan.
Pasal 1602d
Jika buruh tidak kehilangan haknya atas upah yang ditentukan menurut jangka waktu, jika ia
telah bersedia melakukan pekerjaan yang dijanjikan. tetapi majikan tidak
menggunakannya, baik karena salahnya sendiri, maupun karena halangan yang kebetulan
terjadi mengenai dirinya pribadi. Ketentuan-ketentuan alinea kedua, kelima, keenam dan
ketujuh dalam Pasal 160c berlaku juga dalam hal ini.
Pasal 1602e
Bila banyak uang untuk membayar semua atau sebagian upah itu tergantung pada suatu
pertelaan dan pembukuan majikan, maka buruh berhak meminta majikan memberitahukan
surat-surat bukti, yang dianggap perlu untuk mengetahui jumlah upah buruhnya.
Dalam surat perjanjian atau dalam reglemen boleh ditetapkan, bahwa pemberitahuan
tentang surat-surat bukti yang seharusnya diberikan kepada setiap buruh, akan diberikan
kepada sejumlah tertentu buruh yang bekerja pada majikan itu atau kepada seorang atau
beberapa ahli pembukuan, yang ditunjuk oleh para buruh secara tertulis. Pemberitahuan
surat-surat bukti oleh atau atas kuasa majikan, jika dikehendaki dapat dilakukan dengan
meletakkan kewajiban yang dinyatakan secara tegas, bahwa buruh atau orang yang
menurut alinea yang lalu mewakilinya, harus merahasiakannya; orang tersebut belakangan
ini tidak dapat mewajibkan merahasiakan terhadap buruh.
Kewajiban merahasiakan dihapuskan sekedar perlu, jika hal itu dibantah di muka
Pengadilan.
Sekedar pertelaan termaksud dalam alinea pertama di atas adalah mengenai keuntungan
yang diperoleh perusahaan atau sebagai perusahaan majikan itu, maka dengan surat
perjanjian atau dengan reglemen, begitu pula dengan cara lain daripada apa yang disebut
dalam alinea kedua, dapat dikatakan penyimpangan dari ketentuan-ketentuan dalam alinea
pertama, tetapi dengan pengertian bahwa dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
alinea kedua, senantiasa harus diberikan kepada buruh suatu surat pemberitahuan terang
dan jelas yang menggambarkan pertelaan termasuk alinea pertama.
Tanpa mengurangi berlakunya alinea keempat, pemberitahuan tentang pertelaan dalam
alinea yang lalu, bila dikehendaki, harus dilakukan dengan mewajibkan buruh
merahasiakannya. sebagaimana telah disebut dalam alinea ketiga.
Pasal 1602f
Untuk pembayaran upah yang menjadi hak buruh, kuasa termaksud dalam alinea pertama
Pasal 1385 haruslah suatu kuasa tertulis. Jika dalam kuasa tertulis termaksud pada Pasal
1602g dimuat syarat bahwa upah yang ditetapkan berupa uang seluruhnya atau bagian,
tidak akan dibayar kepada buruh di bawah umur, tetapi harus dibayar kepada wakilnya
yang sah, maka orang mi dalam hal pembayaran upah atau bagian yang harus dibayar
kepadanya. dianggap sebagai buruh.
Juga apabila tidak dimuat syarat-syarat seperti itu dalam surat kuasa dan bahkan dalam hal
adanya kuasa lisan, upah yang ditetapkan berupa uang, yang harus dibayar kepada buruh
yang belum dewasa, harus dibayar kepada wakilnya yang sah bila wakil ini mengajukan
surat perlawanan atas pembayaran yang dilakukan kepada butuh di bawah umur.
Dalam hal-hal lain dan yang dimaksudkan pada alinea kedua dan alinea ketiga pasal ini,
majikan membayar kepada buruh di bawah umur dianggap telah melunasinya dengan sah.
Pembayaran kepada pihak ketiga, yang berlawanan dengan ketentuan-ketentuan pasal ini
atau pasal berikut adalah batal.
Pasal 1602g
Penyitaan upah yang menjadi hak buruh dan majikan, hanya boleh dilakukan atas jumlah
yang tidak lebih dari seperlima dari upah yang ditetapkan berupa uang bila upah berupa
uang itu sehari delapan gulden lebih, maka juga penyitaan hanya sah atas yang tidak
melebihi seperlima bagian, sedang beberapa penyitaan tidak dibatasi. Tidak ada
pembatasan jika penyitaan itu dijalankan untuk pembayaran nafkah, yang menurut undangundang
menjadi hak orang yang melakukan pekerjaan.
Penyegelan, penggadaian atau perbuatan lain dengan mana buruh memberikan suatu hak
atas upahnya kepada pihak ketiga, hanya berlaku sepanjang penyitaan atas upahnya
diperkenankan. Kuasa untuk menagih upah, dalam bentuk dan dengan nama apa pun, yang
oleh buruh telah diberikan, senantiasa bisa ditarik kembali. Tiap perjanjian yang
berlawanan dengan ketentuan pasal ini adalah batal.
Pasal 1602h
Pembayaran upah yang ditetapkan berupa uang, harus dilakukan dengan uang yang
berlaku di Indonesia, dengan pengertian bahwa upah yang ditetapkan berupa uang asing
harus dihitung menurut kurs pada hari dan tempat pembayaran terjadi, atau kalau di tempat
itu tidak ada kurs, menurut kurs di kota dagang terdekat yang ada kurs. Akan tetapi untuk
daerah atau bagian daerah tertentu, dengan undang-undang dapat diadakan penyimpangan
dari ketentuan alinea pertama.
Pasal 1602i
Pembayaran upah yang ditetapkan dalam bentuk lain dari uang, dilakukan menurut apa
yang dijanjikan atau reglemen, atau dalam hal termaksud dalam Pasal 1601r menurut
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan di situ.
Pasal 1602j
Pembayaran upah yang dilakukan secara lain daripada dalam kedua pasal di atas adalah
batal. Buruh tetap berhak menuntut upah yang belum dibayar dari majikan, tanpa wajib
mengembalikan apa yang sudah diterimanya dari pembayaran yang batal itu. Walaupun
demikian, Pengadilan dalam mengabulkan tuntutan buruh, berwenang untuk membatasi
hukuman sampai pada suatu jumlah uang yang menurut perhitungannya seimbang dengan
kerugian yang diderita buruh.
Tiap hak buruh untuk menuntut sesuatu berdasarkan pasal ini, gugur dengan lewatnya
waktu enam bulan.
Pasal 1602k
Jika tempat pembayaran upah tidak ditentukan dalam surat perjanjian atau reglemen atau
oleh kebiasaan maka pembayaran itu harus dilakukan di tempat pilihan majikan saja, yaitu
di tempat kerja biasa, atau di kantor majikan kalau kantor itu terletak di tempat tinggal
kebanyakan buruh, atau di rumah buruh.
Pasal 1602l
Pembayaran upah yang ditetapkan dengan uang menurut lamanya kerja, harus dilakukan
sebagai berikut: jika ditetapkan untuk tiap minggu atau waktu yang lebih pendek dari
seminggu, dibayar setiap kali lewat seminggu; jika ditetapkan untuk waktu lebih dari
seminggu tetapi kurang dari sebulan, dibayar setiap kali lewat waktu itu; jika di tetapkan
untuk tiap bulan, dibayar setiap kali lewat sebulan; jika ditetapkan untuk waktu yang lebih
lama dari satu bulan, dibayar tiap-tiap kali lewat satu triwulan.
Dan aturan ini hanya boleh diadakan penyimpangan dengan perjanjian tertulis atau
reglemen, bahwa pembayaran upah untuk waktu yang kurang dari setengah bulan dan
pembayaran upah bulanan dilakukan tiap-tiap triwulan sekali. Pembayaran upah bagi buruh
yang tinggal serumah dengan majikan, dilakukan dengan menyimpang dari ketentuan di
atas, yaitu tiap-tiap kali lewat waktu yang ditetapkan menurut kebiasaan setempat, kecuali
kalau dalam surat perjanjian atau reglemen telah dijanjikan, bahwa pembayaran akan
dilakukan menurut ketentuan-ketentuan dalam alinea pertama. Tenggang waktu
pembayaran yang ditetapkan pada atau berdasarkan pasal ini, senantiasa boleh
diperpendek oleh kedua belah pihak dengan kata sepakat.
Pasal 1602m
Pembayaran upah yang berupa uang, tetapi tidak menurut jangka waktu, harus dilakukan
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pasal yang lalu, dengan pengertian bahwa
upah ini dianggap telah ditetapkan menurut waktu yang lazim dipakai dalam menentukan
upah untuk pekerjaan, yang menurut sifat, tempat dan waktu paling mirip dengan pekerjaan
yang upahnya akan dibayar itu.
Pasal 1602n
Jika upah berupa uang terdiri atas suatu jumlah, yang untuk penetapannya diperlukan surat
keterangan yang terdapat dalam pembukuan majikan, maka pembayaran harus dilakukan
tiap kali jumlah itu dapat ditetapkan dengan pengertian bahwa pembayaran harus
dilakukan paling sedikit sekali setahun. Jika keterangan termaksud pada alinea pertama
mengenai keuntungan yang diperoleh dalam perusahaan majikan atau dalam sebagian dari
perusahaan itu, sedangkan menurut sifat perusahaan atau kebiasaan keuntungan tersebut
baru ditetapkan setelah lewatnya waktu lebih dari satu tahun, maka dengan perjanjian
tertulis atau dengan reglemen dapat dijanjikan bahwa pembayaran akan dilakukan tiap kali
setelah diadakan penetapan itu.
Pasal 1602o
Jika upah berupa uang sebagian ditetapkan menurut lamanya waktu sedangkan sebagian
lagi ditetapkan secara lain, atau jika upah ditetapkan sebagian demi sebagian menurut Iama
waktu yang berbeda-beda maka untuk masing-masing bagian itu berlaku ketentuanketentuan
pada pasal 16011 sampai 1602n.
Pasal 1602p
Pada tiap pembayaran seluruh jumlah upah yang terutang harus dilunasi. Mengenai upah
yang ditetapkan berupa uang yang tetapi tergantung pada hasil pekerjaan yang dilakukan,
dengan perjanjian tertulis atau dengan reglemen dapat diperjanjikan, bahwa tiap kali tanpa
mengurangi perhitungan yang tetap, pada hari pembayaran pertama akan dibayar suatu
bagian tertentu dari upahnya, yang berjumlah paling sedikit tiga perempat dari upah yang
biasanya dibayar untuk pekerjaan yang menurut sifat, tempat dan waktu paling mirip
dengan pekerjaan yang bersangkutan.
Pasal 1602q
Jika upah yang ditetapkan berupa uang atau sebagian yang tersisa setelah upah itu
dipotong dengan jumlah yang tidak perlu dibayar oleh majikan dan jumlah yang dituntut
oleh pihak-pihak ketiga menurut ketentuan bab ini, tidak dibayar paling lambat pada hari
kerja ketiga setelah hari pembayaran menurut Pasal-pasal 1602 1, 1602m dan 1602o, maka
buruh, bila pembayaran tidak dilakukan karena kesalahan majikan, berhak atas tambahan
upah untuk hari kerja keempat sampai hari kedelapan sebanyak lima persen sehari dan
untuk hari-hari seterusnya satu persen sehari, dengan pengertian bahwa tambahan karena
kelambatan itu tidak boleh melebihi separuh dan jumlah yang harus dibayarkan.
Dalam pada itu, Pengadilan berwenang membatasi tambahan upah itu sampai suatu jumlah
yang dianggap adil, mengingat keadaan-keadaan. Suatu janji yang menyimpang dari
ketentuan pasal ini, hanya sah terhadap buruh-buruh yang upahnya berjumlah lebih dari
delapan gulden sehari.
Pasal 1602r
Kecuali pada waktu berakhirnya hubungan kerja, terhadap tuntutan pembayaran upah,
hanya boleh diadakan perjumpaan utang dengan utang buruh berikut:
1. ganti rugi yang belum ia bayar kepada majikan;
2. denda-denda yang belum ia bayar kepada majikan menurut Pasal 1601u,. asal
majikan ini memberikan sepucuk surat bukti yang menerangkan jumlah tiap denda
serta waktu dan alasan denda itu dikenakan, dengan menyebutkan ketentuan
reglemen atau surat perjanjian yang telah dilanggar;
3. iuran untuk suatu dana yang menurut alinea kedua Pasal 1601s telah dibayar oleh
majikan untuk kepentingan buruh;
4. harga sewa rumah, ruangan, sebidang tanah, atau alat atau perkakas yang dipakai
buruh dalam perusahaannya sendiri, yang dengan suatu surat perjanjian disewakan
oleh majikan kepada buruh;
5. harga pembelian barang-barang keperluan rumah tangga biasa dan sehari-hari di
luar minuman keras dan candu, serta bahan-bahan pokok dan bahan-bahan pembantu
yang dipakai buruh dalam perusahaannya sendiri semuanya yang telah diserahkan
majikan kepada buruh, asal penyerahan itu dapat dibuktikan dengan surat
keterangan dari buruh, yang menyebutkan alasan dan jumlah utang, dan majikan
tidak meminta harga untuk barang-barang itu lebih dari harga pembelian, sedang
harga ini tidak melebihi harga barang-barang keperluan rumah tangga, bahan-bahan
pokok dan bahan-bahan pembantu tersebut di lain tempat.
6. persekot-persekot atas upah, yang diberikan oleh majikan berupa uang kepada
buruh, asal hal ini ternyata dari suatu keterangan seperti yang disebutkan pada
nomor 5 di atas;
7. kelebihan upah yang telah dibayar;
8. biaya perawatan dan pengobatan yang menurut Pasal 1601x menjadi tanggungan
buruh.
Mengenai utang-utang yang sedianya dapat ditagih oleh majikan berdasarkan ketentuan
nomor 2, 3, dan 5, pada tiap pembayaran upah ia tidak boleh memperhitungkan lebih dari
seperlima dari upah berupa uang, yang sedianya harus dibayar, mengenai utang-utang
yang seluruhnya dapat ditagih berdasarkan ketentuan-ketentuan pasal ini, majikan tidak
boleh memperjumpakan lebih dari dua perlima jumlah upah tersebut. Tiap perjanjian yang
memberikan suatu wewenang yang lebih luas kepada majikan untuk memperjumpakan
utang adalah batal.
Pasal 1602s
Bila upah buruh seluruhnya atau sebagian ditetapkan berupa pemondokan, pangan atau
keperluan hidup lain, maka majikan wajib memenuhinya menurut kebiasaan setempat, asal
sesuai dengan syarat-syarat kesehatan dan kesusilaan. Tiap perjanjian yang dapat
menghapus atau membatasi kewajiban majikan ini, adalah batal.
Pasal 1602t
Majikan yang untuk sementara waktu berhalangan memenuhi upah berupa pemondokan,
pangan dan keperluan hidup lain, sedangkan halangan ini tidak disebabkan oleh perbuatan
buruh sendiri, wajib memberikan suatu ganti rugi yang jumlahnya ditetapkan dengan
persetujuan, atau jika tidak ada suatu perjanjian. menurut kebiasaan setempat.
Pasal 1602u
Majikan wajib memberi kesempatan kepada buruh-buruh yang tinggal padanya tanpa
memotong upahnya, untuk memenuhi kewajiban-kewajiban agamanya. begitu pula untuk
menikmati istirahat dan pekerjaannya dengan cara yang ditetapkan dalam perjanjian atau
jika perjanjian tidak ada, menurut kebiasaan setempat.
Pasal 1602v
Majikan wajib mengatur pekerjaan sedemikian rupa sehingga buruh tidak bekerja pada
hari Minggu dan pada hari-hari yang menurut kebiasaan setempat, sekedar mengenai
pekerjaan yang diperjanjikan disamakan dengan hari Minggu.
Pasal 1602w
Majikan wajib mengatur dan memelihara ruangan-ruangan, alat-alat dan perkakas yang
dipakai untuk melakukan pekerjaan, dan pula wajib mengenal cara melakukan pekerjaan,
mengadakan aturan-aturan serta memberi petunjuk-petunjuk sedemikian rupa sehingga
buruh terlindung dari bahaya yang mengancam badan, kehormatan dan harta bendanya
sebagaimana dapat dituntut mengenai sifat pekerjaan.
Jika kewajiban-kewajiban itu tidak dipenuhi, maka majikan wajib mengganti kerugian yang
karenanya menimpa buruh dalam menjalankan pekerjaannya, kecuali jika ia dapat
membuktikannya bahwa tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban itu disebabkan oleh
keadaan memaksa, atau bahwa kerugian tersebut sebagian besar disebabkan oleh
kesalahan buruh sendiri.
Jika kewajiban-kewajiban itu tidak dipenuhi oleh majikan dan karenanya buruh mendapat
luka dalam melakukan pekerjaannya sehingga meninggal dunia, maka majikan wajib
memberi ganti rugi kepada suami atau istri buruh, anak-anaknya atau orang tuanya yang
biasanya memperoleh nafkahnya dan pekerjaan buruh itu, kecuali jika majikan itu dapat
membuktikan, bahwa tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban itu disebabkan oleh keadaan
memaksa atau bahwa meninggalnya buruh itu sebagian besar disebabkan oleh kesalahan
dan buruh itu sendiri.
Tiap perjanjian yang dapat menghapuskan atau membatasi kewajiban-kewajiban majikan
ini, adalah batal Dengan undang-undang dapat diadakan aturan-aturan yang menetapkan
bahwa kewajiban mengganti kerugian termaksud pada alinea kedua dan ketiga, dapat
dilimpahkan oleh majikan kepada orang-orang lain.
Pasal 1602x
Jika seorang buruh yang tinggal padanya sakit atau mendapat kecelakaan semasa
berlangsungnya hubungan kerja, tetapi paling lama dalam waktu enam minggu, maka
majikan wajib mengurus perawatan dan pengobatan buruh dengan sepantasnya. bila hal ini
belum diberikan berdasarkan peraturan lain. Ia berhak menuntut kembali biaya untuk itu
dari buruh, tetapi biaya selama empat minggu pertama hanya dapat dituntut kembali bila
sakit atau kecelakaan itu disebabkan oleh perbuatan sengaja atau perbuatan cabul buruh
atau sebagai akibat dari suatu cacat badan yang pada waktu membuat perjanjian dengan
sengaja telah diberi keterangan palsu oleh buruh itu. Tiap perjanjian yang mungkin akan
mengakibatkan kewajiban-kewajiban itu dikecualikan atau dibatasi adalah batal.
Pasal 1602y
Pada umumnya seorang majikan wajib untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang
dalam keadaan yang sama wajib dilakukan atau tidak dilakukan oleh seorang majikan yang
baik. Surat keterangan itu harus memuat suatu keterangan sesungguhnya tentang sifat
pekerjaan yang telah dilakukan dan lamanya hubungan kerja dan atas permintaan khusus
dari buruh yang bersangkutan, harus memuat pula keterangan tentang cara buruh
menunaikan kewajiban-kewajibannya dan alasan-alasan hubungan kerja itu berakhir.
Jika majikan memutuskan hubungan kerja tanpa menunjukkan suatu alasan maka ia hanya
wajib menyebutkan hal itu, tanpa wajib menyebutkan alasan-alasannya. Jika buruh
memutuskan hubungan kerja secara bertentangan dengan hukum, majikan berhak
menyebutkan hal itu dalam surat keterangan.
Majikan yang menolak memberikan surat keterangan yang diminta, atau sengaja
menuliskan keterangan yang tidak benar, atau memberikan suatu tanda pada surat
keterangan yang dimaksud untuk memberikan suatu keterangan tentang buruh yang tidak
termuat dalam kata-kata surat keterangan itu, atau memberikan kepada pihak ketiga
keterangan-keterangan yang bertentangan dengan surat keterangan, bertanggung jawab
atas kerugian yang terjadi, baik terhadap buruh maupun terhadap pihak ketiga. Tiap
perjanjian yang dapat menghapuskan atau membatasi kewajiban-kewajiban majikan ini,
adalah batal.

BAGIAN 4
Kewajiban Buruh
Pasal 1603
Buruh wajib melakukan pekerjaan yang diperjanjikan menurut kemampuannya dengan
sebaik-baiknya. Jika sifat dan luasnya pekerjaan yang harus dilakukan tidak dirumuskan
dalam perjanjian atau reglemen, maka hal itu ditentukan oleh kebiasaan.
Pasal 1603a
Buruh wajib melakukan sendiri pekerjaannya, hanya dengan izin majikan ia dapat
menyuruh orang lain menggantikannya.
Pasal 1603b
Buruh wajib menaati aturan-aturan pelaksana pekerjaan dan aturan-aturan yang
dimaksudkan untuk perbaikan tata tertib perusahaan majikan yang diberikan oleh atau atas
nama majikan dalam batas-batas aturan perundang-undangan, perjanjian atau reglemen,
atau jika ini tidak ada, dalam batas-batas kebiasaan.
Pasal 1603c
Buruh yang tinggal menumpang di rumah majikan wajib berkelakuan menurut tata tertib
rumah tangga majikan.
Pasal 1603d
Pada umumnya buruh wajib melakukan atau tidak melakukan segala sesuatu yang dalam
keadaan yang sama seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan oleh seorang buruh yang
baik.

BAGIAN 5
Berbagai Cara Berakhirnya Hubungan Kerja yang Terjadi Karena Perjanjian Kerja
Pasal 1603e
Hubungan kerja berakhir demi hukum, jika habis waktunya yang ditetapkan dalam
perjanjian atau dalam peraturan undang-undang atau jika semuanya itu tidak ada, menurut
kebiasaan. Pemberitahuan tentang pemutusan hubungan kerja dalam hal ini hanya
diperlukan:
1. jika hal itu dijanjikan dalam surat perjanjian atau dalam reglemen,
2. jika menurut peraturan undang-undang atau menurut kebiasaan, juga dalam hal
lamanya hubungan kerja ditetapkan sebelumnya, diharuskan adanya pemberitahuan
tentang pemutusan itu dari kedua belah pihak, dalam hal yang diperbolehkan, tidak
mengadakan penyimpangan dengan perjanjian tertulis atau dengan reglemen.
Pasal 1603f
Jika hubungan kerja, setelah waktunya habis sebagaimana diuraikan pada alinea pertama
Pasal 1603e diteruskan oleh kedua belah pihak tanpa bantahan, maka hubungan kerja itu
dianggap diadakan lagi untuk waktu yang sama. Dalam hal hubungan kerja yang
diperpanjang itu akan berlangsung untuk waktu kurang dari enam bulan maka hubungan
kerja tersebut dianggap diadakan untuk waktu tidak tentu, hanya dengan syarat-syarat yang
sama.
Ketentuan di atas berlaku pula jika dalam hal-hal tersebut pada alinea kedua Pasal 1603e,
pemberitahuan pemutusan hubungan kerja tidak dilakukan pada waktu yang tepat. Dalam
surat perjanjian atau dalam reglemen, akibat-akibat dari pemberitahuan pemutusan
hubungan kerja yang tidak dilakukan tepat pada waktunya dapat diatur dengan cara lain,
asal hubungan kerja diperpanjang untuk waktu sedikit-dikitnya enam bulan.
Pasal 1603g
Jika lamanya hubungan kerja tidak ditentukan, baik dalam perjanjian atau reglemen,
maupun dalam peraturan undang-undang atau menurut kebiasaan, maka hubungan kerja itu
dipandang diadakan untuk waktu tidak tentu. Jika hubungan kerja diadakan untuk waktu
yang tidak tentu atau sampai dinyatakan putus, tiap pihak berhak memutuskannya dengan
pemberitahuan pemutusan hubungan kerja, asal diindahkan ketentuan kedua pasal berikut.
Pasal 1603h
Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja hanya boleh dilakukan menjelang hari lain dari
hari terakhir suatu bulan takwim, adalah batal.
Pasal 1603i
Kecuali dalam hal termaksud pada kedua alinea berikut pasal ini, dalam memutuskan
hubungan kerja harus diindahkan suatu tenggang waktu selama satu bulan. Dalam suatu
perjanjian atau dalam reglemen dapat ditetapkannya,. bahwa tenggang waktu termaksud
pada alinea yang lalu, bagi buruh dapat diperpanjang untuk waktu paling lama satu bulan,
jika hubungan kerja pada waktu pemberitahuan pemutusan hubungan kerja itu telah
sedikit-dikitnya dua tahun terus-menerus.
Tenggang waktu termaksud pada alinea pertama, bagi majikan diperpanjang berturut-turut
dengan satu bulan, dua bulan atau tiga bulan, jika pada waktu pemberitahuan pemutusan,
hubungan kerja telah berlangsung sedikit-dikitnya satu tahun tetapi kurang dari dua tahun,
sedikit-dikitnya dua tahun tetapi kurang dari tiga tahun, atau sedikit-dikitnya tiga tahun
terus-menerus. Tiap perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan pasal ini, adalah batal.
Pasal 1603i bis
Suatu perjanjian kerja baru yang diadakan seorang buruh dalam waktu empat minggu
setelah berakhirnya hubungan kerja sebelumnya, tidak peduli apakah hubungan kerja yang
lalu itu diadakan untuk waktu tertentu atau waktu tidak tentu, dengan majikan yang sama
dan untuk waktu tertentu yang kurang dari enam bulan, dipandang diadakan untuk waktu
tidak tentu.
Pasal 1603i ten
Hubungan kerja dengan majikan yang sama, yang terputus dalam waktu kurang dari empat
minggu, atau yang segera bersambung dengan cara termaksud pada Pasal 603 f, sepanjang
mengenai tenggang waktu pernyataan pemutusan termaksud Pasal 16031, dipandang
sebagai hubungan kerja yang terus-menerus.
Pasal 1603j
Hubungan kerja berakhir dengan meninggalnya buruh.
Pasal 1603k
Hubungan kerja berakhir dengan meninggalnya majikan, kecuali jika dari perjanjian dapat
disimpulkan sebaliknya. Akan tetapi baik ahli waris majikan maupun buruh, berwenang
memutuskan hubungan kerja yang diadakan dalam waktu tertentu dengan memberitahukan
pemutusan sesuai dengan Pasal 1603 h dan 1603 i, seolah-olah hubungan kerja tersebut
diadakan untuk waktu tidak tentu.
Pasal 1603l
Jika diperjanjikan suatu masa percobaan, maka selama waktu itu tiap pihak berwenang
memutuskan hubungan kerja dengan pernyataan pemutusan. Tiap perjanjian yang
menetapkan masa percobaan yang tidak sama Iamanya bagi kedua belah pihak atau lebih
lama dari tiga bulan dan juga tiap janji yang mengadakan suatu masa percobaan baru bagi
pihak-pihak yang sama, adalah batal.
Pasal 1603m
Jika wali dan anak yang masih di bawah umur berpendapat bahwa perjanjian kerja yang
diadakan oleh anak di bawah umur itu akan atau telah mempunyai akibat yang merugikan
baginya, atau bahwa syarat-syarat yang tercantum dalam Pasal 1601 g tidak terpenuhi,
maka ia boleh mengajukan surat permohonan kepada Pengadilan di tempat kediaman
sebenarnya akan yang masih di bawah umur itu, agar perjanjian itu dinyatakan putus
Pengadilan tidak boleh meluluskan permohonan itu sebelum mendengar atau memanggil
dengan sah anak yang masih di bawah umur itu, majikan, dan juga Balai Harta Peninggalan
dalam hal anak yang masih di bawah umur itu berada di bawah perwalian dan Balai Harta
Peninggalan itu ditugaskan sebagai wali pengawas.
Jika Pengadilan meluluskan permohonan, ia harus menetapkan saat hubungan kerja itu akan
berakhir. Tidak ada jalan untuk melawan penetapan tersebut tanpa mengurangi wewenang
Jaksa Agung untuk mengajukan permintaan kasasi terhadap penetapan tersebut demi
kepentingan undang-undang.
Pasal 1603n
Masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja tanpa pemberitahuan pemutusan
hubungan kerja atau tanpa mengindahkan aturan-aturan yang berlaku bagi pemberitahuan
pemutusan hubungan kerja; tetapi pihak yang berbuat demikian tanpa persetujuan pihak
lain, bertindak secara bertentangan dengan hukum, kecuali bila ia sekaligus membayar
ganti rugi kepada pihak lain atas dasar ketentuan Pasal 1063q, atau ia memutuskan
hubungan kerja secara demikian dengan alas dan mendesak yang seketika itu
diberitahukan kepada pihak lain.
Pasal 1603o
Bagi majikan, yang dipandang sebagai alasan-alasan mendesak dalam arti pasal yang lalu
adalah perbuatan-perbuatan, sifat-sifat atau sikap buruh yang sedemikian rupa, sehingga
mengakibatkan, bahwa tidak pantaslah majikan diharapkan untuk meneruskan hubungan
kerja. Alasan-alasan mendesak dapat dianggap ada, antara lain;
1. jika buruh, waktu mengadakan perjanjian, mengelabui majikan dengan
memperlihatkan surat-surat yang palsu atau dipalsukan, atau sengaja memberikan
penjelasan-penjelasan palsu kepada majikan mengenai cara berakhirnya hubungan
kerja yang lama;
2. jika ia ternyata tidak mempunyai kemampuan atau kesanggupan sedikit pun untuk
pekerjaan yang telah dijanjikannya;
3. jika ia, meskipun telah diperingatkan, masih mengikuti kesukaannya minum sampai
mabuk, mengisap madat di luar atau suka melakukan perbuatan buruk lain;
4. jika ia melakukan pencurian, penggelapan, penipuan atau kejahatan lainnya yang
mengakibatkan ia tidak lagi mendapat kepercayaan dari majikan;
5. jika ia menganiaya, menghina secara kasar atau melakukan ancaman yang
membahayakan majikan, anggota keluarga atau anggota rumah tangga majikan atau
teman sekerjanya;
6. jika ia membujuk atau mencoba membujuk majikan, anggota keluarga atau anggota
rumah tangga majikan, atau teman sekerjanya, untuk melakukan perbuatanperbuatan
yang bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan;
7. jika ia dengan sengaja atau meskipun telah diperingatkan, dengan sembrono
merusak milik majikan atau menimbulkan bahaya yang sungguh-sungguh
mengancam milik majikan itu;
8. jika ia dengan sengaja atau meskipun telah diperingatkan dengan sembrono
menempatkan dirinya sendiri atau orang lain dalam keadaan terancam bahaya besar;
9. jika mengumumkan seluk beluk rumah tangga atau perusahaan majikan, yang
seharusnya Ia rahasiakan;
10. jika ia bersikeras menolak memenuhi perintah-perintah wajar yang diberikan oleh
atau atas nama majikan;
11. jika ia dengan cara lain terlalu melalaikan kewajiban-kewajiban yang dibebankan
kepadanya oleh perjanjian;
12. jika ia karena sengaja atau sembrono menjadi tidak mampu melakukan pekerjaan
yang dijanjikan. Janji-janji yang menyerahkan keputusan ke tangan majikan mengenai
adanya alasan memaksa dalam arti Pasal 1603 n, adalah batal.
Pasal 1603p
Bagi buruh, yang dipandang sebagai alasan-alasan mendesak dalam arti Pasal 1603 n
adalah keadaan yang sedemikian rupa, sehingga mengakibatkan bahwa tidak pantaslah
buruh diharapkan untuk meneruskan hubungan kerja. Alasan-alasan mendesak dapat
dianggap ada. Antara lain:
1. jika majikan menganiaya, menghina secara kasar atau melakukan ancaman yang
membahayakan buruh, anggota keluarga atau anggota rumah tangga buruh, atau
membiarkan perbuatan semacam itu dilakukan oleh anggota rumah tangga atau
buruh lain bawahannya;
2. jika ia membujuk atau mencoba membujuk buruh, anggota keluarga atau anggota
rumah tangga buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undangundang
atau kesusilaan atau membiarkan pembujukan atau percobaan pembujukan
semacam itu dilakukan oleh anggota rumah tangga atau buruh lain bawahannya;
3. jika ia tidak membayar upah pada waktunya;
4. jika, dalam hal makan dan pemondokan dijanjikan, ia tidak memenuhinya secara
layak;
5. jika ia tidak memberikan cukup pekerjaan kepada buruh yang upahnya ditetapkan
berdasarkan hasil pekerjaan yang dilakukan;
6. jika ia tidak memberikan atau tidak cukup memberikan bantuan, yang dijanjikan
kepada buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan hasil pekerjaan yang dilakukan;
7. jika ia dengan jalan lain terlalu melalaikan kewajiban-kewajiban yang dibebankan
kepadanya oleh perjanjian;
8. jika ia, dalam hal yang tidak diwajibkan oleh sifat hubungan kerja, menyuruh buruh,
meskipun buruh menolak, untuk melakukan pekerjaan di perusahaan seorang
majikan lain;
9. jika hubungan kerja dapat menimbulkan bahaya besar yang mengancam jiwa,
kesehatan, kesusilaan atau nama baik buruh, yang tidak melihat pada waktu
pembuatan perjanjian;
10. jika buruh, karena sakit atau karena alasan-alasan lain di luar salahnya menjadi tidak
mampu melakukan pekerjaan yang dijanjikan itu. Perjanjian yang menyerahkan
keputusan ke tangan buruh mengenai adanya alasan mendesak dalam arti Pasal 1603
n, adalah batal.
Pasal 1603q
Ganti rugi termaksud pada pasal 1601k dan 1601n dalam hal suatu hubungan kerja diadakan
atau dianggap diadakan untuk waktu tidak tentu, adalah sama dengan jumlah upah yang
harus dibayar sampai pada hari berikut sesudah hari putusnya hubungan kerja dengan
pernyataan pemutusan tersebut. Dalam hal hubungan kerja diadakan untuk waktu tertentu,
ganti rugi itu adalah sama dengan jumlah upah untuk jangka waktu hubungan kerja yang
menurut Pasal-pasal 1603 e dan 1603 f seharusnya berlangsung terus.
Yang dimaksud dengan upah di sini adalah bagian-bagian upah tersebut pada Pasal 1601p
nomor 1 dan 7 Jika upah buruh, baik seluruhnya maupun sebagian tidak ditetapkan menurut
jangka waktu, maka berlaku ukuran termaksud pada Pasal 1601o. Tiap perjanjian yang
menetapkan suatu ganti rugi yang lebih rendah bagi buruh, adalah batal. Dalam surat
perjanjian atau reglemen dapat ditetapkan suatu ganti rugi yang lebih besar jumlahnya.
Pengadilan berwenang untuk menetapkan ganti rugi termaksud pada alinea pertama dan
keempat pasal ini dalam jumlah yang lebih rendah, jika menurut pendapatnya ganti rugi itu
terlalu tinggi. Atas ganti rugi yang harus dibayar itu, dikenakan bunga sebesar enam persen
setahun, terhitung sejak hari hubungan kerja diakhiri.
Pasal 1603r
Jika salah satu pihak memutuskan hubungan kerja tanpa pernyataan pemutusan hubungan
kerja atau tanpa mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pernyataan
pemutusan hubungan kerja, sambil membayar ganti rugi kepada pihak lainnya menurut
ketentuan-ketentuan alinea pertama pasal yang lalu, maka pihak lain tersebut, jika hal itu
terjadi dalam keadaan yang sedemikian rupa sehingga kerugian yang diderita tidak dapat
dianggap cukup diganti dengan ganti rugi yang diterima itu, berhak menuntut ganti rugi
lagi di muka Pengadilan.
Pasal 1603s
Dalam hal salah satu pihak dengan sengaja atau karena melawan hukum, pihak lainnya
berhak menuntut jumlah termaksud pada Pasal 1603 q atau ganti rugi sepenuhnya.
Ketentuan ini berlaku juga jika salah satu pihak dengan sengaja atau karena salahnya
memberi alasan mendesak kepada pihak lainnya untuk memutuskan hubungan kerja tanpa
pernyataan pemutusan hubungan kerja atau tanpa mengindahkan ketentuan-ketentuan yang
berlaku bagi pernyataan pemutusan hubungan kerja dan pihak lain itu menggunakan
haknya itu.
Pasal 1603s bis
Jika majikan memutuskan hubungan kerja dengan maksud menghindari kewajibannya
untuk memberi cuti setelah suatu masa kerja tertentu yang telah diperjanjikan dalam atau
berhubungan dengan perjanjian, maka buruh berhak di samping menuntut apa yang dapat
ia terima berhubung dengan pemberhentiannya berdasarkan aturan-aturan lain, juga
menuntut suatu ganti rugi sebesar gaji yang menurut perjanjian seharusnya diterimanya
selama waktu cuti, dan jika dalam perjanjian diperjanjikan suatu perjalanan dengan cumacuma,
sejumlah uang yang diperlukan untuk perjalanan cuma-cuma menurut perjanjian ke
tempat asal atau ke tempat cuti, pada saat pemutusan hubungan kerja.
Jika di luar hal termaksud pada alinea lalu, sesudah lewat separuh dan masa kerja yang
ditetapkan dalam perjanjian untuk memberikan cuti, majikan secara sepihak memutuskan
hubungan kerja tanpa alasan mendesak, maka ía wajib, di samping membayar apa yang
harus ia bayar kepada buruh berdasarkan aturan-aturan lain, juga membayar sejumlah uang
yang perbandingannya dengan jumlah ganti rugi termaksud pada alinea pertama adalah
sama dengan perbandingan antara masa kerja yang diperlukan untuk memperoleh cuti
yang telah lampau pada waktu pemutusan hubungan kerja dan masa kerja yang diperlukan
untuk mendapatkan cuti penuh.
Dalam menghitung masa kerja, bulan pemutusan hubungan kerja dihitung sebagai satu
bulan penuh. Ketentuan di atas berlaku juga jika buruh setelah lewat bagian dari masa kerja
tersebut pada alinea yang lalu, memutuskan hubungan kerja dengan alasan mendesak yang
disebabkan oleh majikan, atau jika Pengadilan menyatakan putusnya perjanjian
berdasarkan alasan penting yang tak mendesak sebagaimana termaksud dalam Pasal 1603
v, atau berdasarkan alasan mendesak yang disebabkan oleh majikan. atau berdasarkan
Pasal 1267, karena majikan tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya.
Jika Pengadilan menyatakan putusnya perjanjian berdasarkan alasan lain dan alasan
mendesak, maka ia berwenang mengurangi jumlah uang termaksud dalam alinea kedua,
sampai pada suatu jumlah yang menurut hal ihwal kejadian dipandangnya adil.
Pasal 1603t
Tiap hak untuk menuntut berdasarkan kedua pasal yang. lalu, batal setelah lewat waktunya
satu tahun.
Pasal 1603u
Bila hubungan kerja dibuat untuk waktu lebih lama dari lima tahun atau untuk selama hidup
seseorang, maka buruh yang bersangkutan, setelah lampau waktu lima tahun terhitung dari
saat hubungan kerja mulai berlaku,berhak memutuskan hubungan kerja itu dengan
memberitahukan pemutusan hubungan kerja, dengan mengindahkan tenggang waktu enam
bulan.
Tiap perjanjian yang menghilangkan atau memperkecil kemungkinan pemutusan hubungan
kerja itu, adalah batal demi hukum.
Pasal 1603v
Masing-masing pihak, setiap waktu, juga sebelum pekerjaan dimulai, berhak berdasarkan
alasan-alasan penting untuk mengajukan surat permintaan kepada Pengadilan di tempat
kediamannya yang sebenarnya, supaya perjanjian kerja dinyatakan putus. Tiap janji yang
dapat menghapuskan atau membatasi hak ini adalah batal. Selain alasan-alasan mendesak
termaksud pada Pasal 1603n, perubahan-perubahan keadaan dalam mana pekerjaan
dilakukan, yang sedemikian rupa sifatnya sehingga adalah layak segera diputuskannya
hubungan kerja itu, juga dianggap sebagai alasan-alasan penting. Pengadilan tak boleh
meluluskan permohonan sebelum mendengar atau memanggil secara sah pihak lainnya.
Pasal 1603w
Wewenang para pihak untuk menuntut pemutusan hubungan kerja berdasarkan Pasal 1267
serta penggantian biaya, kerugian dan bunga, tidak hapus karena ketentuan-ketentuan
dalam bagian ini.

KETENTUAN PENUTUP
Pasal 1603x
Perjanjian kerja yang diadakan antara seorang majikan yang tunduk dan seorang buruh
yang tidak tunduk pada ketentuan-ketentuan yang lalu dalam bab ini, dikuasai oleh
ketentuan-ketentuan ini, apa pun maksud kedua pihak jika perjanjian itu mengenai
pekerjaan yang sama atau hampir sama dengan pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh
buruh-buruh yang tunduk pada ketentuan-ketentuan bab ini. Perjanjian kerja yang
diadakan antara seorang majikan yang tidak tunduk dan seorang buruh yang tunduk pada
ketentuan-ketentuan yang lalu dalam bab ini, apa pun maksud kedua pihak,dikuasai oleh
ketentuan-ketentuan ini.
Pasal 1603y
Ketentuan-ketentuan dalam bab ini tidak berlaku bagi orang-orang yang bekerja untuk
negara, daerah atau bagian daerah, kotapraja, subak atau badan resmi Iainnya. kecuali jika
dinyatakan berlaku sebelum atau pada waktu hubungan kerja dimulai oleh atau atas nama
kedua pihak, atau oleh ketentuan perundang-undangan.
Pasal 1603z
Dengan undang-undang dapat diadakan aturan-aturan khusus bagi perjanjian-perjanjian
untuk melakukan pekerjaan di perusahaan-perusahaan perkebunan atau kerajinan,
perusahaan kereta api dan trem, perusahaan pengangkutan, dan perusahaan lainnya.
BAGIAN 6
Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
Pasal 1604
Dalam perjanjian pemborongan pekerjaan dapat diperjanjikan bahwa pemborong hanya
akan melakukan pekerjaan atau bahwa ia juga akan menyediakan bahan-bahannya.
Pasal 1605
Dalam hal pemborongan harus menyediakan bahan-bahannya, dan hasil pekerjaannya,
karena apa pun juga, musnah sebelum diserahkan, maka kegiatan itu dipikul oleh
pemborong kecuali jika pemberi tugas itu lalai untuk menerima hasil pekerjaan tersebut.
Pasal 1606
Dalam hal pemborong hanya harus melakukan pekerjaan dan hasil pekerjaannya itu
musnah, maka ia hanya bertanggung jawab atas kemusnahan itu sepanjang hal itu terjadi
karena kesalahannya.
Pasal 1607
Jika musnahnya hasil pekerjaan tersebut dalam pasal yang lalu terjadi di luar
kesalahan/kelalaian pemborong sebelum penyerahan dilakukan, sedangkan pemberi tugas
pun tidak lalai untuk memeriksa dan menyetujui hasil pekerjaan itu, maka pemborong tidak
berhak atas harga yang dijanjikan, kecuali jika barang itu musnah karena bahan-bahannya
cacat.
Pasal 1608
Jika pekerjaan yang diborongkan itu dilakukan sebagian demi sebagian atau menurut
ukuran, maka hasil pekerjaan dapat diperiksa sebagian demi sebagian; pemeriksaan itu
dianggap telah dilakukan terhadap semua bagian yang telah dibayar, jika pemberi tugas itu
membayar pemborongan tiap kali menurut ukuran dan apa yang telah diselesaikan.
Pasal 1609
Jika sebuah bangunan yang diborongkan dan dibuat dengan suatu harga tertentu,
seluruhnya atau sebagian, musnah karena suatu cacat dalam penyusunannya atau karena
tanahnya tidak layak, maka para arsitek dan para pemborongnya bertanggung jawab untuk
itu selama sepuluh tahun.
Pasal 1610
Jika seseorang arsitek atau pemborong telah menyanggupi untuk membuat suatu bangunan
secara borongan, menurut suatu rencana yang telah dirundingkan dan ditetapkan bersama
dengan pemilik lahan, maka ía tidak dapat menuntut tambahan harga, baik dengan dalih
bertambahnya upah buruh atau bahan-bahan bangunan maupun dengan dalih telah
dibuatnya perubahan-perubahan atau tambahan-tambahan yang tidak termaksud dalam
rencana tersebut jika perubahan-perubahan atau tambahan-tambahan itu tidak disetujui
secara tertulis dan mengenai harganya tidak diadakan persetujuan dengan pemiliknya.
Pasal 1611
Pemberi tugas, bila menghendakinya dapat memutuskan perjanjian pemborongan itu,
walaupun pekerjaan itu telah dimuai, asal ia memberikan ganti rugi sepenuhnya kepada
pemborong atas semua biaya yang telah dikeluarkannya untuk pekerjaan itu dan atas
hilangnya keuntungan.
Pasal 1612
Perjanjian pemborongan berakhir dengan meninggalnya pemborong. Tetapi pemberi tugas
itu wajib membayar kepada ahli waris pemborong itu harga hasil pekerjaan yang telah
selesai dan harga bahan-bahan bangunan yang telah disiapkan, menurut perbandingan
dengan harga yang diperjanjikan dalam perjanjian, asal hasil pekerjaan atau bahan-bahan
bangunan tersebut ada manfaatnya bagi pemberi tugas.
Pasal 1613
Pemborong bertanggung jawab atas tindakan orang-orang yang ia pekerjakan.
Pasal 1614
Para tukang batu, tukang kayu, tukang besi dan tukang-tukang lainnya yang dipekerjakan
untuk mendirikan sebuah bangunan atau membuat suatu barang lain yang diborongkan,
dapat mengajukan tuntutan terhadap orang yang mempekerjakan mereka membuat barang
itu, tetapi hanya atas sejumlah uang yang harus dibayarkan kepada pemborong pada saat
mereka mengajukan tuntutan.
Pasal 1615
Para tukang batu, tukang kayu, tukang besi dan tukang-tukang lainnya yang dengan suatu
harga tertentu menyanggupi pembuatan sesuatu atas tanggung jawab sendiri secara
langsung, terikat pada aturan-aturan yang ditetapkan dalam bagian ini. Mereka adalah
pemborong dalam bidang yang mereka kerjakan.
Pasal 1616
Para buruh yang memegang suatu barang milik orang lain untuk mengerjakan sesuatu pada
barang itu, berhak menahan barang itu sampai upah dan biaya untuk itu dilunasi, kecuali
bila untuk upah dan biaya buruh tersebut pemberi tugas itu telah menyediakan tanggungan
secukupnya.
Pasal 1617
Hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pelaut dan nakhoda diatur dalam kitab Undangundang

_________________
Forum Profesional Film Indonesia
http://www.FPFI.org
admin@fpfi.org


Atas
 Profil  
 
Tampilkan post-post sebelumnya:  Urutkan sesuai  
Postkan topik baru Balas ke topik  [ 1 post ] 

Waktu dalam UTC + 7 jam


Siapa yang online

Pengguna yang berada di forum ini: Tidak ada pengguna yang terdaftar dan 2 tamu


Anda tidak dapat membuat topik baru di forum ini
Anda tidak dapat membalas topik di forum ini
Anda tidak dapat mengubah post anda di forum ini
Anda tidak dapat menghapus post anda di forum ini
Anda tidak dapat mempost lampiran di forum ini

Cari:
Lompat ke:  
cron
Powered by phpBB © 2000, 2002, 2005, 2007 phpBB Group