PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 1 TAHUN 1964 TENTANG PEMBINAAN PERFILMAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa perfilman merupakan alat publikasi massa yang sangat penting untuk "Nation Building" dan "Character Building" dalam rangka mencapai tujuan Revolusi; b. bahwa oleh karena itu dalam keadaan Tertib Sipil dalam rangka mencapai tujuan Revolusi dewasa ini, masih diperlukan pembinaan terhadap perfilman di Indonesia; c. bahwa tindakan pembinaan ini adalah dilakukan dalam rangka penyelesaian mencapai tujuan Revolusi, sehingga perlu diatur dengan Penetapan Presiden.
Mengingat: 1. Pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar; 2. Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 4 tahun 1962 berhubungan dengan Keputusan Presiden No. 226 tahun 1963.
MEMUTUSKAN: Menetapkan: KETENTUAN-KETENTUAN TENTANG PEMBINAAN PERFILMAN SEBAGAI BERIKUT:
BAB I TENTANG PEMBINAAN PERFILMAN
Pasal 1 (1) Pembinaan Perfilman dilakukan dengan memberikan bimbingan kepada perfilman di Indonesia yang dipertanggungjawabkan sepenuhnya kepada Menteri Koordinator Kompartimen Perhubungan dengan Rakyat/Menteri Penerangan. (2) Bimbingan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini meliputi pengimporan dan pengeksporan, pembuatan, peredaran serta pengawasannya.
Pasal 2 (1) Dalam memberikan bimbingan tersebut pasal 1, Menteri Koordinator Kompartimen Perhubungan dengan Rakyat/Menteri Penerangan dibantu oleh Badan Pembinaan Perfilman yang anggota-anggotanya terdiri dari pejabat-pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Koordinator Kompartimen Pertahanan dan Keamanan/Kepala Staf Angkatan Bersenjata, Menteri/Panglima Angkatan Darat, Menteri/Panglima Angkatan Laut, Menteri/Panglima Angkatan Udara, Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian, Menteri/Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian Rakyat, Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan dan Menteri Agama. (2) Susunan, wewenang dan tata cara kerja, Badan Pembinaan Perfilman tersebut ayat (1) pasal 2 akan diatur oleh Menteri Koordinator Kompartimen Perhubungan dengan Rakyat/Menteri Penerangan.
Pasal 3 Dalam rangka memberi bimbingan kepada perfilman, Menteri Koordinator Kompartimen Perhubungan dengan Rakyat/Menteri Penerangan bertugas: 1. membina funksi film agar sesuai bagi masyarakat Sosialis Indonesia dalam alam Demokrasi Terpimpin berdasarkan PANCASILA; 2. selaku badan penghubung antara Pimpinan Revolusi dengan Organisasi perfilman dalam hal-hal yang mengenai funksi film dalam alam Demokrasi Terpimpin berdasarkan PANCASILA. 3. menampung pendapat umum atau saran fihak-fihak yang berhubungan dengan dunia perfilman dalam rangka kebijaksanaan Umum pimpinan Revolusi terhadap persoalan film; 4. mengajukan pertimbangan kepada Pemimpin Besar Revolusi mengenai kebijaksanaan pembinaan terhadap perfilman; 5. menyusun petunjuk-petunjuk mengenai kebijaksanaan pembinaan terhadap perfilman dalam alam Demokrasi Terpimpin berdasarkan PANCASILA.
Pasal 4 Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Penetapan Presiden ini Menteri Koordinator Kompartimen Perhubungan dengan Rakyat/Menteri Penerangan bertanggung jawab kepada Presiden/Pemimpin Besar Revolusi.
Pasal 5 Pembiayaan untuk pembinaan perfilman dibebankan pada anggaran belanja Menteri Koordinator Kompartimen Perhubungan dengan Rakyat/Menteri Penerangan.
BAB II TENTANG PERIJINAN
Pasal 6 1. Setiap pengimporan, pengeksporan, pembuatan dan penggelaran film di Indonesia harus mendapat ijin terlebih dahulu dari Menteri Penerangan. 2. Cara-cara memperoleh ijin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diatur oleh Menteri Koordinator Komparimen Perhubungan dengan Rakyat/Menteri Penerangan.
Pasal 7 Studio film dilarang membuat atau mencetak film yang tidak mempunyai ijin.
Pasal 8 Pemutaran di muka umum film yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dalam pasal 6 Penetapan Presiden ini dilarang.
BAB III TENTANG PENERBITAN
Pasal 9 Film yang dibuat di Indonesia wajib: 1. menjadi pendukung, pembela dan penyebaran dasar-dasar dan ideologi Negara PANCASILA dan Manifesto Politik beserta pedoman-pedoman pelaksanaannya; 2. dalam menggambarkan hal-hal yang mengandung pemberitaan dan ulasan terhadap keadaan dan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pemerintah memelihara agar supaya pemberitaan dan ulasan itu bersifat konstruktif dan tetap berpedoman pada Manifesto Politik serta pedoman-pedoman pelaksanaannya; 3. memperhatikan syarat-syarat ketertiban umum dan peraturan-peraturan yang berlaku.
Pasal 10 Film yang diimpor harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 1. tidak bertentangan dengan ideologi Negara PANCASILA, kepribadian Indonesia dan Manifesto Politik beserta pedoman-pedoman pelaksanaannya; 2. tidak menjadi alat propaganda ideologi yang berasal dari negara asing; 3. sesuai dengan syarat-syarat ketertiban umum di Indonesia.
Pasal 11 Perijinan dapat dicabut apabila kewajiban-kewajiban seperti tersebut pasal 9 dan syaratsyarat seperti yang tersebut pasal 10 Penetapan Presiden ini tidak dipenuhi sebagaimana mestinya.
BAB IV KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA
Pasal 12 Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 6, 7 dan 8 Penetapan Presiden ini, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun atau denda setinggitingginya lima puluh ribu rupiah.
Pasal 13 Film yang diimpor, dibuat dan diedarkan tanpa ijin sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 6 Penetapan Presiden ini beserta barang-barang yang digunakan dalam dan/atau diperoleh dari tindak pidana tersebut, dapat dirampas dan/atau dimusnahkan.
Pasal 14 Perbuatan pidana yang dimaksud dalam pasal 6, 7 dan 8 Penetapan Presiden ini adalah pelanggaran.
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15 (1) Segala peraturan-peraturan dan/atau ketentuan-ketentuan mengenai perfilman yang bertentangan dengan Penetapan Presiden ini, pada saat berlakunya Penetapan Presiden ini tidak berlaku lagi; (2) Semua film yang berada di Indonesia yang pada saat berlakunya Penetapan Presiden ini tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 6 Penetapan Presiden ini harus dimintakan ijin selambat-lambatnya tiga bulan setelah berlakunya Penetapan Presiden ini.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16 Penetapan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Penetapan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 5 Maret 1964
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SUKARNO
Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 5 Maret 1964
SEKRETARIS NEGARA, Ttd. MOHD ICHSAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1964 NOMOR 11
_________________ Forum Profesional Film Indonesia http://www.FPFI.org admin@fpfi.org
|