Forum Profesional Film Indonesia

Adil dan Beradab
Sekarang ini Selasa Mar 19, 2024 1:31 pm

Waktu dalam UTC + 7 jam




Postkan topik baru Balas ke topik  [ 1 post ] 
Pengarang Pesan
 Subjek post: PP RI No.1 1964 Tentang Pembinaan Perfilman
PostDipost: Selasa Mar 27, 2012 9:05 pm 
Offline
Site Admin

Bergabung: Sabtu Mar 06, 2010 10:57 pm
Post: 37
Lokasi: INDONESIA
PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 1 TAHUN 1964
TENTANG
PEMBINAAN PERFILMAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa perfilman merupakan alat publikasi massa yang sangat penting untuk "Nation
Building" dan "Character Building" dalam rangka mencapai tujuan Revolusi;
b. bahwa oleh karena itu dalam keadaan Tertib Sipil dalam rangka mencapai tujuan
Revolusi dewasa ini, masih diperlukan pembinaan terhadap perfilman di Indonesia;
c. bahwa tindakan pembinaan ini adalah dilakukan dalam rangka penyelesaian mencapai
tujuan Revolusi, sehingga perlu diatur dengan Penetapan Presiden.

Mengingat:
1. Pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar;
2. Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 4 tahun 1962 berhubungan dengan
Keputusan Presiden No. 226 tahun 1963.

MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KETENTUAN-KETENTUAN TENTANG PEMBINAAN PERFILMAN SEBAGAI
BERIKUT:

BAB I
TENTANG PEMBINAAN PERFILMAN

Pasal 1
(1) Pembinaan Perfilman dilakukan dengan memberikan bimbingan kepada perfilman di
Indonesia yang dipertanggungjawabkan sepenuhnya kepada Menteri Koordinator
Kompartimen Perhubungan dengan Rakyat/Menteri Penerangan.
(2) Bimbingan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini meliputi pengimporan dan
pengeksporan, pembuatan, peredaran serta pengawasannya.

Pasal 2
(1) Dalam memberikan bimbingan tersebut pasal 1, Menteri Koordinator Kompartimen
Perhubungan dengan Rakyat/Menteri Penerangan dibantu oleh Badan Pembinaan
Perfilman yang anggota-anggotanya terdiri dari pejabat-pejabat yang ditunjuk oleh
Menteri Koordinator Kompartimen Pertahanan dan Keamanan/Kepala Staf Angkatan Bersenjata, Menteri/Panglima Angkatan Darat, Menteri/Panglima
Angkatan Laut, Menteri/Panglima Angkatan Udara, Menteri/Panglima Angkatan
Kepolisian, Menteri/Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri,
Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan, Menteri Perdagangan,
Menteri Perindustrian Rakyat, Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan dan
Menteri Agama.
(2) Susunan, wewenang dan tata cara kerja, Badan Pembinaan Perfilman tersebut ayat (1)
pasal 2 akan diatur oleh Menteri Koordinator Kompartimen Perhubungan dengan
Rakyat/Menteri Penerangan.

Pasal 3
Dalam rangka memberi bimbingan kepada perfilman, Menteri Koordinator Kompartimen
Perhubungan dengan Rakyat/Menteri Penerangan bertugas:
1. membina funksi film agar sesuai bagi masyarakat Sosialis Indonesia dalam alam
Demokrasi Terpimpin berdasarkan PANCASILA;
2. selaku badan penghubung antara Pimpinan Revolusi dengan Organisasi perfilman
dalam hal-hal yang mengenai funksi film dalam alam Demokrasi Terpimpin
berdasarkan PANCASILA.
3. menampung pendapat umum atau saran fihak-fihak yang berhubungan dengan dunia
perfilman dalam rangka kebijaksanaan Umum pimpinan Revolusi terhadap persoalan
film;
4. mengajukan pertimbangan kepada Pemimpin Besar Revolusi mengenai kebijaksanaan
pembinaan terhadap perfilman;
5. menyusun petunjuk-petunjuk mengenai kebijaksanaan pembinaan terhadap perfilman
dalam alam Demokrasi Terpimpin berdasarkan PANCASILA.

Pasal 4
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Penetapan Presiden
ini Menteri Koordinator Kompartimen Perhubungan dengan Rakyat/Menteri Penerangan
bertanggung jawab kepada Presiden/Pemimpin Besar Revolusi.

Pasal 5
Pembiayaan untuk pembinaan perfilman dibebankan pada anggaran belanja Menteri
Koordinator Kompartimen Perhubungan dengan Rakyat/Menteri Penerangan.

BAB II
TENTANG PERIJINAN

Pasal 6
1. Setiap pengimporan, pengeksporan, pembuatan dan penggelaran film di Indonesia
harus mendapat ijin terlebih dahulu dari Menteri Penerangan. 2. Cara-cara memperoleh ijin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diatur oleh
Menteri Koordinator Komparimen Perhubungan dengan Rakyat/Menteri
Penerangan.

Pasal 7
Studio film dilarang membuat atau mencetak film yang tidak mempunyai ijin.

Pasal 8
Pemutaran di muka umum film yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dalam pasal 6
Penetapan Presiden ini dilarang.

BAB III
TENTANG PENERBITAN

Pasal 9
Film yang dibuat di Indonesia wajib:
1. menjadi pendukung, pembela dan penyebaran dasar-dasar dan ideologi Negara
PANCASILA dan Manifesto Politik beserta pedoman-pedoman pelaksanaannya;
2. dalam menggambarkan hal-hal yang mengandung pemberitaan dan ulasan terhadap
keadaan dan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pemerintah memelihara agar supaya
pemberitaan dan ulasan itu bersifat konstruktif dan tetap berpedoman pada
Manifesto Politik serta pedoman-pedoman pelaksanaannya;
3. memperhatikan syarat-syarat ketertiban umum dan peraturan-peraturan yang berlaku.

Pasal 10
Film yang diimpor harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. tidak bertentangan dengan ideologi Negara PANCASILA, kepribadian Indonesia dan
Manifesto Politik beserta pedoman-pedoman pelaksanaannya;
2. tidak menjadi alat propaganda ideologi yang berasal dari negara asing;
3. sesuai dengan syarat-syarat ketertiban umum di Indonesia.

Pasal 11
Perijinan dapat dicabut apabila kewajiban-kewajiban seperti tersebut pasal 9 dan syaratsyarat seperti yang tersebut pasal 10 Penetapan Presiden ini tidak dipenuhi sebagaimana
mestinya.

BAB IV
KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA

Pasal 12 Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 6, 7 dan 8 Penetapan Presiden ini,
dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun atau denda setinggitingginya lima puluh ribu rupiah.

Pasal 13
Film yang diimpor, dibuat dan diedarkan tanpa ijin sebagaimana yang dimaksudkan dalam
pasal 6 Penetapan Presiden ini beserta barang-barang yang digunakan dalam dan/atau
diperoleh dari tindak pidana tersebut, dapat dirampas dan/atau dimusnahkan.

Pasal 14
Perbuatan pidana yang dimaksud dalam pasal 6, 7 dan 8 Penetapan Presiden ini adalah
pelanggaran.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 15
(1) Segala peraturan-peraturan dan/atau ketentuan-ketentuan mengenai perfilman yang
bertentangan dengan Penetapan Presiden ini, pada saat berlakunya Penetapan
Presiden ini tidak berlaku lagi;
(2) Semua film yang berada di Indonesia yang pada saat berlakunya Penetapan Presiden
ini tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 6 Penetapan Presiden
ini harus dimintakan ijin selambat-lambatnya tiga bulan setelah berlakunya Penetapan
Presiden ini.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16
Penetapan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Penetapan
Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 5 Maret 1964

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUKARNO



Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 5 Maret 1964

SEKRETARIS NEGARA,
Ttd.
MOHD ICHSAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1964 NOMOR 11

_________________
Forum Profesional Film Indonesia
http://www.FPFI.org
admin@fpfi.org


Atas
 Profil  
 
Tampilkan post-post sebelumnya:  Urutkan sesuai  
Postkan topik baru Balas ke topik  [ 1 post ] 

Waktu dalam UTC + 7 jam


Siapa yang online

Pengguna yang berada di forum ini: Tidak ada pengguna yang terdaftar dan 3 tamu


Anda tidak dapat membuat topik baru di forum ini
Anda tidak dapat membalas topik di forum ini
Anda tidak dapat mengubah post anda di forum ini
Anda tidak dapat menghapus post anda di forum ini
Anda tidak dapat mempost lampiran di forum ini

Cari:
Lompat ke:  
cron
Powered by phpBB © 2000, 2002, 2005, 2007 phpBB Group