Forum Profesional Film Indonesia

Adil dan Beradab
Sekarang ini Selasa Mar 19, 2024 3:11 pm

Waktu dalam UTC + 7 jam




Postkan topik baru Balas ke topik  [ 1 post ] 
Pengarang Pesan
 Subjek post: PERMEN NAKERTRAN No.227 2003. PENETAPAN STANDARD KOMPETENSI
PostDipost: Kamis Sep 27, 2012 8:57 pm 
Offline
Site Admin

Bergabung: Sabtu Mar 06, 2010 10:57 pm
Post: 37
Lokasi: INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP. 227/MEN/2003

TENTANG

TATA CARA PENETAPAN STANDARD KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 10 ayat 4 Undangundang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu ditetapkan tata cara penetapan standard kompetensi kerja nasional Indonesia;
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesai Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
2. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong;

Memperhatikan:
1. Pokok-pokok pikiran Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 31 Agustus 2003;
2. Kesepakatan Rapat Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 25 September 2003;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENETAPAN STANDARD KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup
aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan
standard yang ditetapkan.
2. Standardisasi kompetensi kerja adalah proses merumuskan, menetapkan dan menerapkan standard kompetensi kerja.

3. Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut
SKKNI adalah uraian kemampuan yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja minimal yang harus dimiliki seseorang untuk menduduki jabatan tertentu yang berlaku secara nasional.
4. Penetapan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia adalah kegiatan
menetapkan rancangan standard kompetensi kerja nasional Indonesia menjadi standard kompetensi kerja nasional Indonesia.
5. Instansi Teknis adalah Departemen, Kantor Menteri Negara atau Lembaga
Pemerintah lainnya, yang merupakan pembina teknis sektor yang
bersangkutan.
6. Konvensi SKKNI adalah forum untuk mencapai konsensus masyarakat sektor profesi tentang rancangan standard kompetensi kerja nasional Indonesia menjadi standard kompetensi kerja nasional Indonesia.
7. Masyarakat profesi adalah lembaga sertifikasi profesi, asosiasi perusahaan,
asosiasi profesi, lembaga pendidikan dan pelatihan dan lembaga lain yang
terkait.
8. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pasal 2
Tata cara penetapan SKKNI bertujuan untuk memberikan acuan dalam
penyusunan, pembakuan dan penetapan SKKNI.

BAB II
PENYUSUNAN RANCANGAN SKKNI
Pasal 3
(1) Instansi teknis bersama-sama dengan masyarakat profesi menyusun
rancangan dan/atau melakukan revisi standard kompetensi kerja.
(2) Untuk penyusunan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) instansi teknis membentuk tim teknis yang keanggotaannya terdiri dari
unsur instansi teknis terkait, masyarakat profesi dan pakar dibidangnya.
(3) Penyusunan rancangan standar kompetensi kerja mengacu pada pola
penyusunan SKKNI sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan
Menteri ini.
(4) Rancangan standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selanjutnya diusulkan oleh instansi teknis bersangkutan kepada Badan
Nasional Sertifikasi Profesi untuk dibakukan.

BAB III
PEMBAKUAN SKKNI
Pasal 4
(1) Badan Nasional Sertifikasi Profesi menyelenggarakan konvensi yang
melibatkan masyarakat profesi dan pakar di bidangnya untuk mencapai
konsensus atas rancangan SKKNI yang diajukan oleh instansi teknis.
(2) Hasil konvensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibakukan dan diberi
kodifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi untuk disampaikan
kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan untuk
ditetapkan.
(3) Tata cara pelaksanaan konvensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

BAB IV
PENETAPAN SKKNI
Pasal 5
(1) Rancangan SKKNI yang telah dibakukan dan dikodifikasi oleh Badan
Nasional Sertifikasi Profesi ditetapkan oleh Menteri menjadi SKKNI.
(2) SKKNI yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
secara nasional dan menjadi acuan bagi penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan profesi serta uji kompetensi dan sertifikasi profesi.
(3) SKKNI ditinjau ulang setiap 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan
masing-masing bidang profesi.
(4) SKKNI dikembangkan setara dengan standard kompetensi yang berlaku
secara internasional atau berlaku di negara lain.

BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 6
Biaya penyusunan, pembakuan dan penetapan SKKNI dibebankan kepada
anggaran instansi pemerintah terkait atau sumber lain yang tidak mengikat.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 7
Dalam hal belum terbentuk Badan Nasional Sertifikasi Profesi setelah
ditetapkannya Keputusan Menteri ini, tugas dan fungsi badan nasional
sertifikasi profesi dilaksanakan oleh Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri ini maka Keputusan Menteri Tenaga
Kerja Republik Indonesia Nomor KEP-146/MEN/1990 tentang Pola Standard
Kualifikasi Keterampilan dan Pola Standard Pelatihan Kerja dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Pasal 9
Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2003
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JACOB NUWA WEA

_________________
Forum Profesional Film Indonesia
http://www.FPFI.org
admin@fpfi.org


Atas
 Profil  
 
Tampilkan post-post sebelumnya:  Urutkan sesuai  
Postkan topik baru Balas ke topik  [ 1 post ] 

Waktu dalam UTC + 7 jam


Siapa yang online

Pengguna yang berada di forum ini: Tidak ada pengguna yang terdaftar dan 4 tamu


Anda tidak dapat membuat topik baru di forum ini
Anda tidak dapat membalas topik di forum ini
Anda tidak dapat mengubah post anda di forum ini
Anda tidak dapat menghapus post anda di forum ini
Anda tidak dapat mempost lampiran di forum ini

Cari:
Lompat ke:  
cron
Powered by phpBB © 2000, 2002, 2005, 2007 phpBB Group