Forum Profesional Film Indonesia

Adil dan Beradab
Sekarang ini Selasa Mar 19, 2024 12:18 pm

Waktu dalam UTC + 7 jam




Postkan topik baru Balas ke topik  [ 1 post ] 
Pengarang Pesan
 Subjek post: PP RI No.6 1994 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perfilman
PostDipost: Jumat Des 14, 2012 3:58 pm 
Offline
Site Admin

Bergabung: Sabtu Mar 06, 2010 10:57 pm
Post: 37
Lokasi: INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1994
TENTANG
PENYELANGGARAAN USAHA PERFILMAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 9, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 23, Pasal 26, Pasal 28, Pasal 44 dan ketentuan lain yang berkenaan dengan penyelenggaraan perfilman sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman, dipandang perlu mengatur penyelenggaraan usaha perfilman dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3474);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PENYELENGGARAAN USAHA PERFILMAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang
dengan yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita
video, piringan video, dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk,
jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau
tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik, elektronik dan/atau lainnya.
2. Film seluloid adalah film yang dibuat dengan bahan baku pita seluloid melalui proses kimiawi
dan dipertunjukkan kepada khalayak dengan sistem proyeksi mekanik.
3. Rekaman video adalah film yang dibuat denganbahan pita video atau piringan video (laser
disc/video disc), dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya, melalui proses elektronik
dan ditayangkan kepada khalayak dengan sistem proyeksi elektronik.
4. Pembuatan film adlah kegiatan membuat film, baik dalam bentuk film cerita, film noncerita
maupun film iklan.
5. Reklame film adalah sarana publikasi dan promosi film seluloid dan rekaman video, baik yang berbentuk trailer, iklan, poster, stillphoto, slide, klise, banner, pamflet, brosur, ballyhoo, folder, plakat maupun sarana publikasi dan promosi lainnya.
6. Pengedaran film adalah kegiatan penyebarluasan film seluloid dan rekaman video kepada
konsumen.
7. Pertunjukan film adalah pemutaran film seluloid, yang dilakukan melalui proyektor mekanik
dalam gedung bioskop atau tempat yang diperuntukkan bagi pertunjukan film atau tempat
umum lainnya.
8. Penayangan film adalah pemutaran film seluloid dan rekaman video, yang dilakukan melalui
proyektor elektronik dari stasiun pemancar penyiaran dan/atau perangkat elektronik lainnya.
9. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang perfilman.


BAB II
USAHA PERFILMAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 2
Pembinaan, pengembangan dan pengusahaan film sebagai media komunikasi massa diselenggarakan sesuai dengan dasar, arah dan tujuan perfilman Indonesia, dan dilaksanakan dengan memperhatikan asas usaha bersama dan kekeluargaan serta asas adil dan merata guna mencegah timbulnya pemusatan dan penguasaan usaha perfilman pada satu tangan atau satu kelompok.
Pasal 3
Untuk mendorong pertumbuhan usaha perfilman nasional, sesuai dengan fungsinya di bidang
ekonomi, Pemerintah dapat memberikan kemudahan dan keringanan dalam penyelenggaraan usaha perfilman.
Pasal 4
Usaha perfilman diselenggarakan oleh warga negara Indonesia dalam bentuk bahan usaha yang
berstatus badan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Kedua
Badan Usaha Perfilman
Pasal 5
(1) Badan usaha perfilman harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. didirikan dan dipimpin oleh warga negara Indonesia;
b. hanya bergerak di bidang usaha perfilman;
c. memperoleh Izin Usaha Perfilman dari Menteri.
(2) Badan usaha perfilman yang sudah memperoleh Izin Usaha Perfilman selanjutnya disebut
Perusahaan Perfilman.
Pasal 6
(1) Izin usaha perfilman yang dikeluarkan oleh Menteri dapat meliputi kegiatan :
a. pembuatan film;
b. jasa teknik film;
c. ekspor film;
d. impor film seluloid;
e. impor rekaman video;
f. pengedaran film seluloid impor;
g. pengedaran rekaman video impor;
h. pengedaran film Indonesia;
i. pertunjukan film;
j. penayangan film.
(2) Izin Usaha Perfilman diberikan kepada satu Perusahaan Perfilman untuk satu kegiatan usaha perfilman.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk memperoleh Izin Usaha
Perfilman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 7
(1) Izin Usaha Perfilman bagi kegiatan pembuatan film sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf
a yang diberikan kepada satu Perusahaan Perfilman, berlaku juga sebagai izin untuk kegiatan:
a. penyediaan jasa teknik film untuk produksinya sendiri;
b. pengedaran film untuk produksinya sendiri;
c. ekspor film untuk produksinya sendiri.
(2) Izin Usaha Perfilman bagi kegiatan pengedaran film Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf h yang diberikan kepada satu Perusahaan Perfilman, berlaku juga sebagai izin untuk kegiatan ekspor film.
Pasal 8
(1) Kewajiban memperoleh Izin Usaha Perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
dikecualikan terhadap usaha perfilman tertentu yaitu :
a. usaha pertunjukan dan/atau penyanagan film secara berkeliling;
b. usaha penjualan dan/atau penyewaan rekaman video yang tidak terkena wajib daftar
perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan.
(2) Usaha perfilman tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mendaftarkan usahanya kepada Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 10
(0) Izin Usaha Perfilman berlaku selama Perusahaan Perfilman yang bersangkutan masih melakukan kegiatan di bidang perfilman.
(1) Izin Usaha Perfilman dapat dicabut apabila Perusahaan Perfilman :
a. melakukan usaha perfilman yang melanggar izin yang diberikan;
b. memindahkan usaha perfilman kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Menteri;
c. tidak menyampaikan laporan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atau
laporan tersebut tidak mengandung kebenaran;
d. tidak melaksanakan kegiatan usaha di bidang perfilman dalam jangka waktu yang ditetapkan
oleh Menteri.
(3) Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) didahului dengan peringatan atau pembekuan Izin Usaha Perfilman untuk jangka waktu tertentu yang diatur dengan keputusan Menteri.

Bagian Ketiga
Pembuatan Film
Paragraf 1
Umum
Pasal 11
(1) Kegiatan pembuatan film hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Perfilman yang selanjutnya disebut Perusahaan Pembuatan Film.
(2) Setiap pembuatan film Indonesia didaftarkan kepada Menteri.
(3) Untuk pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dipungut biaya dan dapat
dikirimkan melalui pos.
(4) Pendaftaran pembuatan film sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilengkapi dengan :
a. judul dan sinopsis cerita film yang akan dibuat;
b. daftar karyawan inti dan artis-artis pemeran utama;
c. nama Perusahaan Jasa Teknik Film yang digunakan.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 12
(1) Dalam pembuatan film, Perusahaan Pembuatan Film harus mempedomani kode etik produksi
film Indonesia, kode etik masing-masing organisasi profesi, nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai sosial budaya yang berlaku di Indonesia.
(2) Dalam pembuatan film, hubungan kerja antara Perusahaan Pembuatan Film dengan artis dan karyawan film, harus dituangkan dalam suatu perjanjian kerja.
(3) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), disamping memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak, juga memuat tentang jaminan sosial dan perlindungan hukum lainnya bagi artis dan karyawan film, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
(1) Dalam pembuatan film, Perusahaan Pembuatan Film wajib menggunakan secara maksimal
kemampuan nasional yang telah tersedia di dalam negeri.
(2) Kemampuan nasional yang telah tersedia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sumber daya, baik manusia, potensi, maupun fasilitas jasa teknik film yang memenuhi standar yang berlaku.
(3) Dalam menggunakan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), hubungan kerja antara pemakai dan pemberi jasa diatur dalam sebuah perjanjian kerja.
(4) Apabila fasilitas pembuatan film di dalam negeri yang diperlukan belum tersedia atau belum
memadai, dengan izin Menteri, Perusahaan Pembuatan Film dapat menggunakan fasilitas jasa
teknik film di luar negeri atas rekomendasi organisasi perusahaan penyedia jasa teknik film di
Indonesia.
Pasal 14
(1) Pemerintah memberikan penghargaan kepada film Indonesia yang bermotivasi kultural dan film lainnya yang berhasil meningkatkan citra Indonesia di forum internasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penghargaan, syarat-syarat dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 15
Dalam pembuatan film, Perusahaan Pembuatan Film Indonesia dapat menggunakan artis dan
karyawan film asing serta lokasi di luar negeri, apabila :
a. sesuai dengan tuntutan cerita dan peran;
b. dapat memberikan nilai tambah bagi keterampilan dan keahlian karyawan film Indonesia.

Paragraf 2
Kerjasama Pembuatan Film
Pasal 16
(1) Kerjasama pembuatan film di dalam negeri dapat dilakukan antara :
a. Perusahaan Pembuatan Film dengan Perusahaan Perfilman lainnya;
b. Perusahaan Pembuatan Film dengan pihak lain.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diatur dengan perjanjian tertulis yang secara jelas mencantumkan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
(3) Dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tanggungjawab untuk mewujudkan film yang sesuai dengan dasar, arah, tujuan, dan fungsi perfilman Indonesia berada pada Perusahaan Pembuatan Film.
Pasal 17
(1) Perusahaan Pembuatan Film Indonesia dapat melakukan kerjasama dengan Perusahaan
Perfilman atau badan usaha asing, dengan ketentuan :
a. hanya meliputi penyediaan fasilitas jasa teknik film yang belum tersedia di Indonesia,
penggunaan artis asing yang sesuai dengan tuntutan cerita dan peran, penggunaan karyawan
film asing yang dapat memberikan nilai tambah bagi keterampilan dan keahlian karyawan
film Indonesia, serta biaya produksi;
b. film yang dibuat tidak merendahkan harkat dan martabat bangsa dan negara Indonesia;
c. wajib memperoleh izin dari Menteri.
(2) Dalam kerjasama pembuatan film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Pembuatan
Film Indonesia wajib memperhatikan keseimbangan penggunaan artis, karyawan dan fasilitas jasa teknik film asing dan dalam negeri.
(3) Film hasil kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam peredarannya di dalam negeri diperlakukan sama seperti film hasil Perusahaan Pembuatan Film Indonesia lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanut mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk memperoleh izin kerjasama pembuatan film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Paragraf 3
Pembuatan Film Untuk Tujuan Khusus
Pasal 8
(1) Pembuatan film untuk tujuan khusus dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1).
(2) Film untuk tujuan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. film yang dibuat oleh instansi Pemerintah, lembaga atau organisasi untuk keperluan
pelaksanaan tugas dan fungsinya;
b. film yang dibuat oleh perseorangan atau kelompok orang untuk keperluan sendiri.
(3) Film sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), apabila akan dipertunjukkan di tempat umum atau ditayangkan kepada umum, baik untuk tujuan komersial maupun nonkomersial, wajib
didaftarkan kepada Menteri dan disensor oleh lembaga sensor film.
(4) Film yang tidak dibuat sendiri oleh instansi Pemerintah, lembaga atau organisasi, perseorangan atau kelompok orang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), harus diserahkan pembuatannya kepada Perusahaan Pembuatan Film, dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (2).

Paragraf 4
Pembuatan Film oleh Pihak Asing
di Indonesia
Pasal 19
(1) Perusahaan pembuatan film asing, lembaga pemberitaan atau organisasi asing, dapat membuat film tentang Indonesia setelah memperoleh izin dari Menteri, dengan persyaratan sebagai berikut
:
a. memperoleh surat rekomendasi dari Departemen Luar Negeri Republik Indonesia dalam hal
ini Perwakilan Republik Indonesia di negara perusahaan pembuatan film asing atau lembaga
pemberitaan atau organisasi asing yang bersangkutan;
b. membuat surat pernyataan akan menghormati dan mematuhi semua peraturan perundangundangan, norma-norma, adat-istiadat dan tradisi yang berlaku di Indonesia, serta tidak akan melakukan kegiatan lain di luar pembuatan film yang dimaksud.
c. membuat surat pernyataan bahwa film yang akan dibuat tidak akan mendiskreditkan,
merugikan atau merusak citra Indonesia di dunia internasional;
d. mengikutsertakan petugas yang ditunjuk oleh Menteri dan/atau petugas dari instansi terkait
lainnya sebagai pendamping/ penghubung;
e. menyerahkan satu buah kopi-film-jadi hasil pembuatan filmnya kepada Departemen
Penerangan Republik Indonesia untuk keperluan dokumentasi, yang dapat digunakan oleh
Pemerintah Indonesia untuk tujuan nonkomersial.
(2) Perusahaan pembuatan film asing atau organisasi asing dapat menggunakan lokasi di Indonesia untuk pembuatan filmnya setelah memperoleh izin dari Menteri, dengan persyaratan sebagai berikut :
a. memperoleh surat rekomendasi dari Departemen Luar Negeri Republik Indonesia dalam hal
ini Perwakilan Republik Indonesia di negara perusahaan pembuatan film asing atau
organisasi asing yang bersangkutan;
b. membuat surat pernyataan akan menghormati dan mematuhi semua peraturan perundangundangan, norma-norma, adat istiadat dan tradisi yang berlaku di Indonesia, serta tidak akan melakukan kegiatan lain di luar pembuatan film yang dimaksud;
c. membuat surat pernyataan bahwa film yang akan dibuat tidak akan mendiskreditkan,
merugikan atau merusak citra Indonesia di dunia internasional.
(3) Dalam pembuatan film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diusahakan sejauh mungkin mengikut sertakan artis dan/atau karyawan film Indonesia.
(4) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dikeluarkan oleh Menteri setelah
berkonsultasi dengan instansi terkait dan yang berwenang.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin pembuatan film tentang Indonesia dan atau izin menggunakan lokasi di Indonesia ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Keempat
Jasa Teknik Film
Pasal 20
Penyediaan jasa teknik film dilakukan oleh perusahaan perfilman yang selanjutnya disebut
Perusahaan Jasa Teknik Film.
Pasal 21
(1) Perusahaan Jasa Teknik Film dilarang memerikan layanan jasa teknik bagi film Indonesia yang tidak memiliki :
a. bukti lulus sensor, untuk pencetakan kopi dan pemberian teks;
b. bukti lulus sensor dan persetujuan dari pemilik film, untuk pembuatan alih rekam dan
pengisian dialog bahasa Indonesia.
(2) Perusahaan Jasa Teknik Film dilarang memberikan layanan jasa teknik bagi film impor yang tidak memiliki bukti pendaftaran pengimporan film dan bukti lulus sensor, untuk pemberian teks, pencetakan dan/atau penggandaan.

Bagian Kelima
Ekspor Film
Pasal 22
(1) Ekspor film dilakukan oleh perusahaan perfilman yang selanjutnya disebut Perusahaan Ekspor Film.
(2) Disamping Perusahaan Ekspor Film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ekspor film dapat juga dilakukan oleh Perusahaan Perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(3) Film hanya dapat diekspor apabila telah dinyatakan lulus sensor oleh lembaga sensor film.
(4) Ketentuan ekspor film dalam Peraturan Pemerintah ini tidak mengurangi ketentuan yang berlaku di bidang ekspor pada umumnya.

Bagian Keenam
Impor Film
Paragraf 1
Impor Film Untuk Tujuan Komersial
Pasal 23
(1) Impor film seluloid untuk tujuan komersial hanya dapat dilakukan oleh perusahaan perfilman yang selanjutnya disebut Perusahaan Impor Film Seluloid.
(2) Impor film dilakukan dalam bentuk :
a. Kopi-film-jadi;
b. Negatif induk untuk dicetak di dalam negeri.
(3) Impor film hanya dapat dilakukan dalam ukuran 35 mm atau lebih.
Pasal 24
(1) Impor rekaman video untuk tujuan komersial hanya dapat dilakukan oleh perusahaan perfilman
yang selanjutnya disebut Perusahaan Impor Rekaman Video.
(2) Impor rekaman video dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk pita video, dalam bentuk pita video rekaman induk;
b. untuk piringan video (laser disc/video disc), dapat dalam bentuk pita video rekaman induk
atau dalam bentuk piringan video (laser disc/video disc) secara utuh.
(3) Impor piringan video (laser disc/video disc) secara utuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan setelah copy pertamanya dinyatakan lulus sensor secara utuh oleh lembaga sensor film.
Pasal 25
(1) Impor film seluloid dan rekaman video hanya dapat dilakukan melalui kantor pabean di tempat kedudukan lembaga sensor film.
(2) Ketentuan impor film seluloid dan rekaman video dalam Peraturan Pemerintah ini tidak
mengurangi ketentuan yang berlaku di bidang impor pada umumnya.
Pasal 26
(1) Impor film dimaksudkan sebagai pelengkap untuk memenuhi keperluan pertunjukan dan
penayangan film di dalam negeri, dan jumlahnya harus seimbang dengan peningkatan produksi
film Indonesia.
(2) Untuk keperluan sebagaimana dimaksud alam ayat (1), setiap tahun ditetapkan jumlah judul film seluloid dan rekaman video yang boleh diimpor.
(3) Pelaksanaan ketentuan mengenai impor film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 27
(1) Setiap film impor wajib didaftarkan kepada Menteri.
(2) Pendaftaran film impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilengkapi dengan :
a. judul dan sinopsis cerita film yang diimpor;
b. kontrak jual beli dan bukti penyerahan hak edar untuk Indonesia dari produser/supplier luar
negeri kepada Perusahaan Impor Film beserta bahan reklame filmnya;
c. bukti pemasukan film dari kantor pabean.
(3) Ketentuan tentang tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Paragraf 2
Pemasukan Film Diplomatik
Pasal 28
(1) Pemasukan film ke Indonesia oleh dan untuk kepentingan perwakilan negara asing dan badanbadan internasional yang diakui oleh Pemerintah, dilakukan sesuai dengan ketentuan pemasukan barang-barang diplomatik.
(2) Film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diperuntukkan bagi kalangan sendiri dalam lingkungan perwakilan negara asing atau badan-badan internasional yang bersangkutan.
(3) Film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dipertunjukkan di tempat umum atau
ditayangkan kepada umum, dengan ketentuan:
a. telah dinyatakan lulus sensor ooleh lembaga sensor film Indonesia;
b. memperoleh izin pertunjukan atau penayangan dari Menteri;
c. memperoleh izin keramaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
d. tidak dibenarkan memungut bayaran.

Paragraf 3
Pemasukaan Film Untuk Tujuan Khusus
Pasal 29
(1) Pemasukan film untuk tujuan khusus dilakukan berdasarkan izin Menteri dengan memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(2) Pemasukan film untuk tujuan khusus dilakukan oleh lembaga, organisasi atau penyelenggara yang berkaitan dengan tujuan pemasukan film tersebut.
(3) Pemasukan film untuk tujuan khusus yang dimaksudkan untuk tujuan komersial dilakukan oleh Perusahaan Impor Film Seluloid dan Perusahaan Impor Rekaman Video.
(4) Film untuk tujuan khusus sebelum diedarkan atau dipertunjukkan wajib disensor terlebih dahulu oleh lembaga sensor film dan harus dibubuhi teks dalam bahasa Indonesia atau diisi dialog dalam bahasa Indonesia.

Paragraf 4
Impor Film Untuk Keperluan Penayangan
Melalui Media Elektronik
Pasal 30
(1) Impor film untuk keperluan penayangan melalui media elektronik dilakukan oleh penyelenggara penyiaran yang bersangkutan atau oleh Perusahaan Impor Film Seluloid dan Perusahaan Impor Rekaman Video.
(2) Impor film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan sebelum ditayangkan wajib disensor terlebih dahulu oleh lembaga sensor film dan dibubuhi teks dalam baahasa Indonesia.

Bagian Ketujuh
Pengedaran Film
Pasal 31
(1) Usaha pengedaran film dilakukan oleh perusahaan perfilman yang selanjutnya disebut
Perusahaan Pengedar Film.
(2) Perusahaan Pengedar Film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
a. Perusahaan Pengedar Film Seluloid Impor, untuk film seluloid impor;
b. Perusahaan Pengedar Rekaman Video Impor, untuk rekaman video impor;
c. Perusahaan Pengedar Film Indonesia, untuk film seluloid Indonesia dan/atau rekaman video
Indonesia.
(3) Film yang dapat diedarkan hanya film yang telah dinyatakan lulus sensor oleh lembaga sensor film, dan khusus untuk film seluloid impor dan rekaman video impor harus dibubuhi tekss dalam bahasa Indonesia.
(4) Apabila dari pendaftaran film impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diperoleh penilaian bahwa film yang bersangkutan dipandang bermanfaat bagi upaya pembinaan dan pendidikan anak-anak di Indonesia, terhadap film impor yang bersangkutan sebelum diedarkan, dapat dibebankan kewajiban untuk mengisi dialog dalam bahasa Indonesia.
Pasal 32
(1) Tatalaksana peredaran film diselenggarakan melalui satuan-satuan wilayah yang disebut Wilayah Edar.
(2) Satu Wilayah Edar meliputi satu Provinsi Daerah Tingkat I.
(3) Setiap film yang akan diedarkan di setiap Wilayah Edar harus terlebih dahulu dilaporkan kepada Departemen Penerangan dalam hal ini Kantor Wilayah Departemen Penerangan setempat.
(4) Film yang dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus dilengkapi dengan :
a. judul dan sinopsis cerita film yang akan diedarkan;
b. bukti lulus sensor;
c. surat bukti hak edar film dari pemilik film.
(5) Film yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4)
diedarkan sebagai berikut :
a. film seluloid diedarkan ke gedung bioskop untuk dipertunjukkan;
b. rekaman video diedarkan ke toko video untuk diperjual belikan atau disewakan.
(6) Perusahaan yang mengedarkan rekaman video, disamping melaporkan hal-hal sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4), juga wajib melaporkan seluruh toko video yang menyalurkan rekaman
video dari perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 33
Apabila film yang diedarkan ternyata menimbulkan gangguan terhadap keamanan, ketertiban,
ketenteraman atau keselarasan hidup masyarakat, film tersebut dapat ditarik dari peredaran oleh Menteri, setelah mendengar pertimbangan dan saran tertulis dari badan yang berfungsi memberikan pertimbangan dalam masalah perfilman.
Pasal 34
(1) Organisasi perusahaan pembuatan film dapat membentuk suatu wadah yang berfungsi
membantu kelancaran peredaran film seluloid Indonesia.
(2) Wadah sebagaimana dimaksud alam ayat (1) didirikan di Pusat dengan cabang-cabang di setiap Wilayah Edar.
(3) Wadah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bersama-sama dengan organisasi perusahaan pertunjukan film dan perusahaan-perusahaan pengedar film seluloid impor bekerjasama untuk:
a. meningkatkan promosi dan kelancaran pengedaran film seluloid Indonesia agar dapat
dipertunjukkan di bioskop-bioskop secara merata;
b. mengusahakan tersedianya hari putar yang cukup bagi film seluloid impor dengan jadwal
pertunjukan film seluloid Indonesia;
c. membantu kelancaran perolehan hasil pertunjukan film seluloid Indonesia oleh pihak yang
berhak;
d. mengusahakan terciptanya iklim usaha yang menguntungkan bagi semua pihak yang terkait.
(4) Wadah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus merupakan badan hukum berbentuk
Perseroan Terbatas dan memperoleh pengukuhan dari Menteri.

Bagian Kedelapan
Pertunjukan dan Penayangan Film
Pasal 35
(5) Pertunjukan film seluloid dilakukan oleh Perusahaan Perfilman yang selanjutnya disebut
Perusahaan Pertunjukan Film.
(6) Pertunjukan film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan di dalam gedung
bioskop atau tempat yang diperuntukkan bagi pertunjukan film.
(7) Penyelenggara pertunjukan film sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib memberitahukan ketentuan penggolongan usia penonton yang ditetapkan oleh lembaga sensor film, dengan cara :
a. mencantumkan secara jelas pada seluruh reklame film, termasuk pada iklan-iklan film di
media cetak dan media elektronik;
b. mencantumkan pada pintu masuk dan loket-loket karcis atau tempat lainnya yang mudah
dilihat;
c. mempertunjukkan bukti lulus sensor yang menantumkan ketentuan penggolongan usia
penonton sebelum film dipertunjukkan.
Pasal 36
(1) Pertunjukan film di luar gedung bioskop hanya dapat dilakukan dalam :
a. kegiatan sosial dan kegiatan penerangan atau penyuluhan masyarakat dengan tidak
memungut bayaran dari penonton;
b. pertunjukan keliling, baik dengan maupun tanpa memungut bayaran dari penonton.
(2) Pertunjukan film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat dilakukan oleh instansi pemerintah, lembaga, organisasi dan kelompok orang, dengan ketentuan bahwa film yang dapat dipertunjukkan hanya film yang sesuai keputusan lembaga sensor film diperuntukkan bagi semua umur.
(3) Pertunjukan film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b hanya dapat diselenggarakan oleh usaha pertunjukan film keliling, dengan ketentuan hanya dapat mempertunjukkan film seluloid Indonesia berukuran 16 mm.
(4) Pertunjukan film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilaksanakan, dengan ketentuan:
a di tempat terbuka, hanya dapat mempertunjukan film seluloid Indonesia yang sesuai
keputusan lembaga sensor film diperuntukkan bagi semua umur.
b di tempat tertutup dengan khalayak terbatas, dapat mempertunjukkan film seluloid Indonesia
lainnya, dengan keharusan memberitahukan terlebih dahulu ketentuan penggolongan usia
penonton untuk film tersebut, sesuai keputusan lembaga sensor film.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pertunjukan film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 37
(1) Penayangan film dilakukan oleh Perusahaan Perfilman yang selanjutnya disebut Perusahaan
Penayangan Film.
(2) Perusahaan Penayangan Film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat menayangkan rekaman video, baik dalam bentuk pita video maupun piringan video (laser disc/video disc).
(3) Penayangan rekaman video yang dilakukan secara berkeliling dapat diselenggarakan oleh instansi Pemerintah atau lembaga untuk, kegiatan sosial dan kegiatan penerangan atau penyuluhan masyarakat, dengan ketentuan:
a. dilaksanakan tanpa memungut bayaran dari penonton;
b. Rekaman video yang boleh ditayangkan hanya rekaman video Indonesia yang sesuai
keputusan lembaga sensor film diperuntukkan bagi semua umur;
c. memiliki hak penayangan dari perusahaan pembuatan atau pemilik rekaman video yang
bersangkutan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penayangan film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 38
(1) Film dan reklame film yang dapat dipertunjukkan atau ditayangkan hanya film dan reklame film yang telah dinyatakan lulus sensor oleh lembaga sensor film.
(2) Setiap reklame film harus sesuai dengan isi film yang direklamekan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan bagi:
a. film yang dimaksudkan untuk dinilai oleh Dewan Juri bagi kepentingan festival film
internasional di Indonesia;
b. film milik perwakilan asing dan badan-badan internasional yang diakui oleh Pemerintah, yang
diperuntukkan hanya bagi kalangan sendiri dalam lingkungan perwakilan negara asing atau
badan-badan internasional yang bersangkutan;
c. film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) yang dipertunjukkan untuk kalangan
sendiri.

Bagian Kesembilan
Penyensoran
Pasal 39
Penyensoran film dan reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan, dan/atau
ditayangkan dilakukan oleh lembaga sensor film.
Pasal 40
(1) Setiap film dan reklame film yang disensor dikenakan biaya sensor.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan dan besarnya biaya sensor diatur dengan
keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

BAB III
PERAN SERTA MASYARAKAT
Bagian Pertama
Bentuk Peran Serta Masyarakat
Pasal 41
(1) Peran serta warganegara dan/atau kelompok masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk
peningkatan dan pengembangan mutu perfilman, kemampuan profesi insan perfilman, apresiasi
masyarakat dan penangkalan berbagai pengaruh negatif di bidang perfilman.
(2) Peran serta warganegara dan/atau kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh perseorangan atau bdan hukum, yayasan, perkumpulan, atau badan lain yang sejenis.
(3) Peran serta warganegara dan/atau kelompok masyarakat dapat berupa pembentukan lembaga pendidikan perfilman, lembaga arsip film, kine klub, museum perfilman, dan bentuk lain yang dapat menunjang perkembangan film Indonesia.

Bagian Kedua
Apresiasi Masyarakat
Pasal 42
(1) Untuk menumbuhkan dan mengembangkan apresiasi masyarakat terhadap film Indonesia,
masyarakat perfilman dapat menyelenggarakan kegiatan apresiasi film Indonesia antara lain
dalam bentuk penyelenggaraan festival film atau pekan film Indonesia di dalam dan di luar
negeri, penyelenggaraan festival film internasional di Indonesia, dan pengikutsertaan film
Indonesia dalam festival film internasional.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan oleh masyarakat perfilman dengan bimbingan Pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan apresiasi film Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.

Bagian Ketiga
Organisasi Perfilman
Pasal 43
(1) Untuk menghimpun aspirasi dan potensi yang berdaya guna dan berhasil guna dalam memajukan pefilman nasional, masyarakat perfilman dapat membentuk organisasi perfilman, masing-masing sebuah, sesuai dengan profesi dan kegiatannya.
(2) Setiap organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memiliki kode etik masing-masing dan kode etik bersama, yang harus dipedomani dan dijadikan acuan utama dalam melakukan
kegiatannya dan/atau menyelesaikan permasalahan di antara sesama anggota profesi maupun
antar organisasi profesi.
(3) Organisasi perfilman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftarkan pada Departemen Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Organisasi perfilman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperoleh pengukuhan dari Menteri.

Bagian Keempat
Badan Pertimbangan Perfilman Nasional
Pasal 44
Dalam rangka pembinaan perfilman dan untuk mengembangkan serta mewujudkan interaksi positif antara masyarakat perfilman, Pemerintah dan masyarakat pada umumnya, Pemerintah membentuk badan pertimbangan perfilman nasional, yang berfungsi memberikan pertimbangan dalam masalah perfilman.

BAB IV
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 45
(1) Perusahaan Pembuatan Film yang tidak menggunakan kemampuan nasional yang telah tersedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 jo. Pasal 13 ayat
(1) Peraturan Pemerintah ini, dikenakan denda administrasi sebesar Rpp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk setiap pembuatan satu judul film.
(2) Perusahaan Pembuatan Film yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) sampai tiga kali, dikenakan sanksi berupa pencabutan Izin Usaha Perfilman yang telah
dimilikinya.
Pasal 46
Perusahaan pembuatan film asing, lembaga pemberitaan atau organisasi asing yang membuat film tentang Indonesia dan/atau menggunakan lokasi di Indonesia untuk pembuatan filmnya tanpa memiliki izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 jo. Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah ini, dikenakan denda administrasi sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Pasal 47
(1) Perusahaan Pembuatan Film atau Perusahaan Pengedar Film atau Perusahaan Pertunjukan Film atau Perusahaan Penayangan Film yang mengedarkan atau mempertunjukkan atau menayangkan reklame film yang tidak sesuai dengan isi film yang direklamekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 jo. Pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini, dikenakan denda administrasi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukannya.
(2) Perusahaan Perfilman yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai tiga kali, dikenakan sanksi berupa pencabutan Izin Usaha Perfilman yang dimilikinya.
Pasal 48
(1) Perusahaan Pertunjukan Film dan Perusahaan Penayangan Film atau penyelenggara pertunjukan film yang mempertunjukkan atau menayangkan film yang tidak sesuai dengan ketentuan penggolongan usia penonton yang ditetapkan oleh lembaga sensor film bagi film yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 33 ayat (5)
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 atau tidak memberitahukan ketentuan golongan usia
penonton yang ditetapkan oleh lembaga sensor film bagi film yang bersangkutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (4) huruf b serta Pasal 37 ayat (3) huruf b
Peraturan Pemerintah ini, dikenakan denda administrasi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap pertunjukan atau penayangan film.
(2) Perusahaan Pertunjukan Film dan Perusahaan Penayangan Film atau penyelenggara pertunjukan film yang melakukan tindak pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai tiga kali, dikenakan sanksi pencabutan Izin Usaha Perfilman yang dimilikinya.
Pasal 49
(1) Perusahaan Penayangan Film yang menayangkan film tanpa memperhatikan waktu yang tepat sesuai dengan ketentuan penggolongan usia penonton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) jo. Pasal 33 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992, dikenakan denda
administrasi sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
(2) Perusahaan Penayangan Film yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai tiga kali, dikenakan snaksi pencabutan Izin Usaha Perfilman yang dimilikinya.
Pasal 50
Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49 diatur oleh Menteri.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 51
Semua ketentuan yangmengatur penyelenggaraan usaha perfilman dan bentuk perizinan yang telah ada pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 52
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 1994
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO


PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1994
TENTANG
PENYELENGGARAAN USAHA PERFILMAN
UMUM
Film sebagai media konumikasi massa pandang dengar mempunyai peanan penting di dalam
memantapkan ketahanan nasional, karena merupakan salah satu sarana yang efektif dalam
mengorbankan semangat pengabdian dan perjuangan bangsa, memperkokok persatuan dan
kesatuan, mempertebal kepribadian dan kecerdasan bangsa serta meningkatkan kualitas sumber daya
manusia. Sedangkan sebagai karya cipta seni budaya, film merupakan sarana di dalam
mengembangkan dan memantapkan budaya bangsa.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dalam Pasal 3 Undang-unadang Nomor 8 Tahun
1992 tentang Perfilman, Perfilman Indonesia diarahkan kepada :
a. pelestarian dan pengembangan nilai budaya bangsa;
b. pembangunan watak dan kepribadian bangsa serta peningkatan harkat dan martabat manusia;
c. pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
d. peningkatan kecerdasan bangsa;
e. pengembangan potensi kreatif di bidang perfilman;
f. keserasian dan keseimbangan di antara berbagai kegiatan dan jenis usaha perfilman;
g. terpeliharanya ketertiban umum dan rasa kesusilaan;
h. penyajian hiburan yang sehat sesuai dengan norma-norma kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
Dengan berpedoman pada arah tersebut, Perfilman Indonesia perlu ditumbuhkembangkan secara
optimal sesuai dengan fungsinya dengan meniadakan berbagai macam hambatan dalam bentuk
antara lain :
a. pembatasan yang terlalu ketat terhadap insan perfilman di dalam berkreasi;
b. banyaknya terminal yang harus dilalui dalam pengedaran film untuk sampai ke bioskop atau
konsumen;
c. masa berlakunya izin usaha yang terlalu singkat sehingga tidak ada kepastian usaha bagi
perusahaan perfilman;
d. tanpa pandangan bahwa film semata-mata merupakan karya seni tanpa mengaitkannya dengan
nilai-nilai budaya bangsa serta aspek ekonomi;
e. berbagai kelemahan di bidang sumber daya manusia dan permodalan.
Dengan uraian di atas, maka jelas bahwa dalam upaya untuk menumbuhkembangkan Perfilman
Indonesia diperlukan adanya pengaturan secara menyeluruh dan terpadu. Untuk itu, Peraturan
Pemerintah ini mengatur semua jenis usaha dalam kegiatan perfilman, mulai dari tahap pembuatan
film sampai tahap pertunjukan/penayangannya kepada masyarakat, dengan cara memberikan
berbagai kemudahan dan kelonggaran dalam bentuk antara lain :
a. perusahaan pembuatan film dapat memiliki usaha jasa teknik film untuk keperluan produksi
sendiri, mengedarkan dan mengekspor film hasil produksinya sendiri;
b. izin usaha perfilman tidak dibatasi waktu berlakunya sepanjang perusahaan perfilman yang
bersangkutan masih melakukan kegiatan dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
Untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan Perfilman Indonesia, maka dalam Peraturan
Pemerintah ini diatur pula berbagai kemudahan dan keringanan dari Pemerintah untuk sektor
pembauatan, pengedaran dan pertunjukan film Indonesia.
Upaya untuk menumbuhkembangkan Perfilman Indonesia bukan semata-mata merupakan tanggung
jawab Pemerintah, tetapi masyarakat juga perlu berperan serta, terutama dalam upaya peningkatan
apresiasi khalayak terhadap film Indonesia dan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia
perfilman Indonesia. Untuk itu, masalah peran serta masyarakat juga diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini.
Sesuai dengan amanat dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman, dalam
Peraturan Pemerintah ini juga diatur mengenai sanksi administratif.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Kemudahan dan keringanan yang dimaksud dalam Pasal ini, antara lain dalam bentuk pemberian
keringanan bea masuk atas bahan baku dan jenis-jenis peralatan yang diperlukan untuk pembuatan,
penggandaan dan pertunjukan film serta keringanan pajak tontotan yang diberikan khusus untuk film
Indonesia.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c, d, dan e
Pembedaan izin usaha impor film seluloid dan izin usaha impor rekaman video dimaksudkan untuk
mencegah terjadinya pemusatan dan penguasaan usaha perfilman di satu tangan atau satu kelompok.
Untuk itu kegiatan pengimporan film seluloid dan kegiatan pengimporan rekaman video perlu
dilakukan oleh Perusahaan Impor Film yang berbeda dan masing-masing perusahaan wajib memiliki
izin usaha perfilman tersendiri.
Dalam hubungannya dengan kegiatan impor dan ekspor, perizinan untuk itu mengikuti ketentuan
yang berlaku. Keharusan untuk memiliki angka pengenal impor wajib tetap diikuti. Hanya sejauh
kegiatan tersebut berkaitan dengan film, maka terlebih dahulu harus diperoleh izin untuk mengimpor
atau mengekspor film tersebut dari Menteri.
Huruf f dan huruf g
Berdasarkan pertimbangan yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan e, maka usaha
pengedaran film seluloid impor dan usaha pengedaran rekaman video impor juga perlu dilakukan
oleh Perusahaan Pengedar Film Impor yang berbeda dan masing-masing perusahaan wajib memiliki
izin usaha perfilman tersendiri.
Huruf h
Untuk melindungi peredaran film Indonesia, maka usaha pengedaran film Indonesia harus
dipisahkan dari usaha pengedaran film impor. Untuk lebih membantu kelancaran pengedaran film
Indonesia, maka pabila Perusahaan Pembuatan Film tidak melakukan usaha pengedaran dan/atau
pengeksporan film hasil produksinya sendiri, perlu diberi kesempatan adanya Perusahaan Pengedar
Film yang khusus mengedarkan film Indonesia.
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada Perusahaan
Pembuatan Film dalam membuat suatu film dan mengedarkan filmnya, baik di dalam maupun di luar
negeri.
Ayat (2)
Pada hakekatnya, ekspor film merupakan kegiatan pengedaran film. Oleh karena itu Perusahaan
Pengedar Film Indonesia, dapat juga melakukan kegiatan ekspor film tanpa perlu memperoleh izin
bila akan mengekspor film.
Pasal 8
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi usaha
perfilman yang dilakukan oleh Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan pribadi pengusahanya
sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat.
Ayat (2)
Adanya kewajiban pendaftaran dalam ayat ini dimaksudkan sebagai sarana pembinaan dan
pengawasan. Sesuai dengan maksud sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat (1), maka
kewajiban untukmelakukan pendaftaran tersebut tidak boleh sampai memberatkan usaha perfilman
yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk kepentingan pembinaan perfilman. Dengan adanya
pendaftaran tersebut, Pemerintah maupun organisasi perusahaan pembuatan film akan dapat
mengetahui data perkembangan produksi film, baik jumlah, judul maupun tema film, termasuk
penggunaan artis dan karyawan film serta Perusahaan Jasa Teknik Film.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan fasilitas pembuatan film yang belum tersedia atau yang belum memadai
dalam ayat ini ialah fasilitas pembuatan film yang benar-benar memang belum tersedia atau
kemampuan fasilitas yang tersedia belum memenuhi standar.
Pasal 14
Ayat (1)
Pemberian penghargaan tersebut dimaksudkan untuk memberikan ransangan kepada perusahaanperusahaan
pembuatan film agar lebih banyak lagi membuat film Indonesia yang bermotivasikan
kultural, baik untuklebih meningkatkan apresiasi khalayak di dalam negeri terhadap film Indonesia
maupun untuk lebih meningkatkan citra bangsa dan negara Indonesia di forum internasional.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan istilah "dapat memberikan nilai tambah" dalam huruf b ini adalah agar
karyawan film Indonesia berkesempatan untuk dapat melakukan alih teknologi dan alih pengetahuan
dari karyawan film asing tersebut untuk hal-hal yang masih belum dapat dilakukan oleh karyawan
film Indonesia.
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar kedua belah pihak yang bekerjasama menuangkan secara
jelas hak dan kewajibannya dalam suatu perjanjian tertulis, seperti penetapan pemegang hak cipta dan
hak edar serta pembagian keuntungan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar dalam kerjasama pembuatan film tersebut, baik
penggunaan artis dan karyawan maupun jasa teknik film dalam negeri, dilaksanakan secara seimbang
(proposional) dengan artis dan karyawan serta jasa teknik film dari pihak luar negeri.
Ayat (3)
Perlakuan yang sama terhadap film hasilkerjasama dalam ayat ini hanya diberikan untuk versi
Indonesia.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Pada hakekatnya pembuatan film untuk tujuan khusus tidak bersifat sebagai suatu kegiatan usaha
dan oleh karena itu tidak diperlukan izin usaha perfilman.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar pembuatan film-film tersebut dilakukan secara
profesional.
Pasal 19
Ayat (1)
Huruf e
Kopi-film-jadi adalah sama artinya dengan "release copy".
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk mencegah adanya film Indonesia yang tidak memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Ekspor film adalah kegiatan pengiriman film seluloid maupun rekaman video keluar wilayah hukum
Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Impor film adalah kegiatan pemasukan film seluloid maupun rekaman video ke dalam wilayah
hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Negatif induk adalah sama artinya dengan "dupe negative". Ketentuan dalam huruf b ini
dimaksudkan untuk lebih dapat menunjang kegiatan Perusahaan Jasa Teknik Film di dalam negeri
dan sekaligus mendorongnya untuk segera memiliki kemampuan fasilitas yang memenuhi standar.
Ayat (3)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan bahwa film seluloid impor untuk tujuan komersial hanya
diperuntukkan bagi keperluan pertunjukan di gedung bioskop.
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan sebagai upaya untuk menjamin bahwa rekaman video impor
yang diedarkan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, disampping
untuk mencegah terhambatnya kegiatan usaha perusahaan impor rekaman video akibat ditolaknya
suatu rekaman video oleh lembaga sensor film.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat ini mengisyaratkan bahwa kegiatan pertunjukan dan penayangan film di dalam
negeri harus mengutamakan film Indonesia. Pelaksanaan pemasukan film impor tidak semata-mata
berdasarkan pertimbangan untuk keperluan pertunjukan dan penayangan film di dalam negeri, tetapi
juga harus tetap memperhatikan perkembangan pembuatan film Indonesia.
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk mengendalikan jumlah judul film impor yang
dimasukkan ke Indonesia, yaitu dengan cara melakukan peninjauan/penetapan jumlah judul film
yang boleh diimpor setiap tahun, yang disesuaikan dengan jumlah film Indonesia yang berhasil
dibuat serta dengan memperhatikan keperluan pertunjukan dan penayangan film di dalam negeri.
Dengan demikian, jumlah Perusahaan Impor Film perlu disesuaikan dengan jumlah judul film yang
boleh diimpor agar usaha pengimporan film dapat terlaksana dan terkendali dengan baik.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Ketentuan mengenai pendaftaran dalam ayat ini dimaksudkan untuk dapat mengetahui jumlah film
impor yang dimasukkan ke Indonesia, baik film seluloid maupun rekaman video.
Dengan adanya data tersebut, maka akan dapat dicegah masuknya suatu judul film dalam bentuk
rekaman video sementara film seluloidnya juga dimasukkan dalam waktu yang bersamaan. Dengan
cara ini akan dihindarkan kemungkinan yang dapat saling merugikan antara perusahaan impor film
seluloid dengan perusahaan impor rekaman video.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa meskipun statusnya merupakan
film diplomatik, tetapi apabila akan dipertunjukkan di tempat umum atau ditayangkan kepada umum,
maka harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat ini.
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan Perusahaan Impor Film Seluloid dan Perusahaan Impor Rekaman Video
dalam ayat ini adalah berbeda dengan Perusahaan Impor Film Seluloid dan Perusahaan Impor
Rekaman Video sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1), dan harus
mendapat izin khusus dari Menteri.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk memungkinkan penylenggara penyiaran memasukkan
sendiri film guna keperluan siarannya. Apabila tidak dimasukkan sendiri oleh penyelenggara
penyiaran, maka dapat dilakukan oleh Perusahaan Impor Film Seluloid dan Perusahaan Impor
Rekaman Video yang mendapat izin khusus dari Menteri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(3).
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini dikecualikan bagi film-film berita untuk kepentingan penyelenggaraan
siaran.
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan mengenai perusahaan-perusahaan yang
boleh mengedarkan film dan adanya pemisahan antara perusahaan yang mengedarkan film seluloid
impor dengan perusahaan yang mengedarkan rekaman video impor.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Adanya kewajiban perusahaan yang mengedarkan rekaman video menyampaikan laporan
sebagaimana imaksud dalam ayat ini adalah dalam upaya mempermudah pengawasan dalam
peredarannya.
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengertian Pusat disini adalah tempat kedudukan induk organisasi Perusahaan Pembuatan Film.
Ayat (3)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk mempertegas agar wadah yang dibentuk tersebut di
dalam kegiatannya senantiasa menyelaraskan diri dengan kepentingan pihak-pihak lain yang terkait.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk mempertegas tanggung jawab sosial penyelenggara
pertunjukan film agar tidak semata-mata mengejar keuntungan belaka.
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan dalam ayat ini yang menegaskan bahwa usaha pertunjukan film keliling hanya dapat
mempertunjukkan film seluloid Indonesia berukuran 16 mm, dimaksudkan guna :
a. mencegah dipertunjukkannya film impor di daerah pedesaan yang dapat merugikan ketahanan
sosial budaya dan kepribadian nasional di kalangan masyarakat pedesaan.
b. mencegah disalahgunakannya film-film untuk bioskop dalam ukuran 35 mm ke atas karena hak
mempertunjukkan film-film tersebut hanya ada pada Perusahaan Pertunjukan.
Ayat (4)
Cykup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan dalam ayat ini bertujuan untuk melindungi hak cipta dan hak edar rekaman video
Indonesia, kecuali apabila telah memiliki hak pe-nayangan dari perusahaan pembuatan/pemilik
rekaman video yang bersangkutan, dan hak cipta serta hak edar rekaman video impor, karena
berdasarkan ketentuan yang berlaku dilarang untuk ditayangkan di tempat umum dan/atau kepada
umum.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Ketentuan ini diberikan dengan catatan bahwa cara pemasukannya tetap harus memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila film-film tersebut akan dipertunjukkan di
tempat umum dan/atau ditayangkan kepada umum, maka tetap dikenakan ketentuan harus terlebih
dahulu disensor oleh lembaga sensor film.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 39
Yang termasuk film dalam ayat ini meliputi jenis film cerita, film noncerita dan film iklan, baik yang
dibuat dengan bahan baku pita seluloid, pita video atau piringan video (laser disc/video disc).
Film cerita ialah film yang dalam penyajiannya menggunakan alur cerita dan pada umumnya diputar
di bioskop.
Film noncerita meliputi film dokumenter, film ilmu pengetahuan, film
pendidikan/penyluhan/penerangan, ffilm pariwisata, film eksperimental, film kartun, film animasi,
dan film boneka.
Film iklan ialah film yang dimaksudkan untuk memperomosikan suatu produk atau jasa.
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar penyelenggaraan apresiasi film Indonesia dilaksanakan
sesuai dengan Dasar, Arah dan Tujuan Perfilman.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Kutipan: LEMBAR LEPAS SEKNEG TAHUN 1994

_________________
Forum Profesional Film Indonesia
http://www.FPFI.org
admin@fpfi.org


Atas
 Profil  
 
Tampilkan post-post sebelumnya:  Urutkan sesuai  
Postkan topik baru Balas ke topik  [ 1 post ] 

Waktu dalam UTC + 7 jam


Siapa yang online

Pengguna yang berada di forum ini: Tidak ada pengguna yang terdaftar dan 3 tamu


Anda tidak dapat membuat topik baru di forum ini
Anda tidak dapat membalas topik di forum ini
Anda tidak dapat mengubah post anda di forum ini
Anda tidak dapat menghapus post anda di forum ini
Anda tidak dapat mempost lampiran di forum ini

Cari:
Lompat ke:  
cron
Powered by phpBB © 2000, 2002, 2005, 2007 phpBB Group